KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, 10 perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas menandatangani kontrak bersama pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024. Ada 14 paket pengadaan dengan pagu Rp 2.227.951.644 dan nilai kontrak Rp 2.063.460.603.
“Kami ingatkan kepada 10 perangkat daerah tadi agar berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Minggu 4 Februari 2024.
Dalam pengadaan barang dan jasa, 10 perangkat daerah tadi harus menerapkan kehati-hatian dalam setiap proses pemilihan penyedia barang dan jasa, sehingga nanti pekerjaan yang dilakukan sesuai kualitas dan waktu penyelesaian.
“Seluruh perangkat daerah harus cermat dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pengadaan barang dan jasa yang sifatnya lelang atau penunjukkan langsung,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai aturan yang berlaku. Jangan menabrak aturan, karena pasti akan bermasalah dengan hukum.
“Ada etika yang harus dipatuhi dalam pengadaan barang dan jasa, seperti menghindari ataupun mencegah terjadi pertentangan kepentingan pihak, baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.
Dia menambahkan, etika lainnya yakni menghindari penyalahgunaan wewenang, tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
“Jika etika itu dijalankan, maka tentunya proses pengadaan barang dan jasa tidak akan ada yang bermasalah dengan hukum ataupun ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post