PALANGKA RAYA – Pemilihan umum adalah sebuah momen penting bagi negara kita dalam menentukan arah dan masa depan bangsa. Pada tahun 2024, Indonesia akan melakukan pemilihan umum yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari, dimana masyarakat akan menerima lima jenis surat suara sesuai dengan jenis dan peruntukkannya.
Menjelang pemilihan ini, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna melakukan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan surat suara. “Untuk memilih presiden dan wakil presiden, masyarakat harus mengambil surat suara berwarna abu-abu. Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD provinsi warna biru, dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau,” sebut Tity, pada kegiatan Jalan Sehat dan Deklarasi Damai Pemilu di Bundaran Besar Palangkaraya, Minggu 4 Februari 2024.
Ia menambahkan, pada waktu pemungutan suara, masyarakat diminta untuk memasukkan surat suara secara tepat sesuai dengan warnanya, jenis, dan peruntukkannya ke dalam kotak suara. Ada tiga jenis pemilih yang dapat memberikan suaranya pada pemungutan suara, yaitu Pemilih dalam daftar pemilih tetap: Pemilih ini dapat melakukan pemilihan sejak pukul 07.00 pagi – 13.00 wib dan mendapatkan 5 jenis surat suara seperti yang disampaikan.
Pemilih berdasarkan DPT tambahan, pemilih ini terdaftar pada DPT tambahan karena suatu kondisi tertentu atau situasi tertentu sehingga tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS di mana pemilih tersebut terdaftar dan pindah memilih dengan membawa surat pindah memilih. Waktu pemilihan dimulai dari pukul 11.00-13.00 WIB atau 2 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Pemilih berdasarkan DPK, pemilih ini terdaftar dengan menggunakan KTP elektronik dan memberikan suara mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum ditutupnya pemungutan suara dan pemilih ini dapat dilayani sepanjang ketersediaan surat suara masih ada.
“Agar suara Anda sah dan terhitung dalam penghitungan suara, ada tata cara pencoblosan surat suara yang harus diikuti. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Anda bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara,” jelas Tity.
Sedangkan, untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota, tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Untuk pemilihan anggota DPD, tanda coblos bisa diletakkan lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik. Dalam hal ini, tanda coblos dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Pemilu adalah ajang untuk mengambil keputusan besar dan menentukan arah bangsa. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk turut serta dalam pemilihan umum ini. Tidak hanya menggunakan hak suara, namun juga memastikan tata cara pencoblosan surat suara diikuti agar hasil pemilihan benar-benar merefleksikan kehendak rakyat. “Mari kita bersama-sama turut serta dalam memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan bangsa kita,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post