• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KPU Sosialisasikan Tata Cara Pencoblosan Surat Suara di Pemilu 2024

KPU Sosialisasikan Tata Cara Pencoblosan Surat Suara di Pemilu 2024

Minggu, 4 Februari 2024
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tity Yukrisna saat melakukan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan surat suara. 

FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tity Yukrisna saat melakukan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan surat suara. 

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemilihan umum adalah sebuah momen penting bagi negara kita dalam menentukan arah dan masa depan bangsa. Pada tahun 2024, Indonesia akan melakukan pemilihan umum yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari, dimana masyarakat akan menerima lima jenis surat suara sesuai dengan jenis dan peruntukkannya.

Menjelang pemilihan ini, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna melakukan sosialisasi terkait tata cara pencoblosan surat suara. “Untuk memilih presiden dan wakil presiden, masyarakat harus mengambil surat suara berwarna abu-abu. Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD provinsi warna biru, dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau,” sebut Tity, pada kegiatan Jalan Sehat dan Deklarasi Damai Pemilu di Bundaran Besar Palangkaraya, Minggu 4 Februari 2024.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Ia menambahkan, pada waktu pemungutan suara, masyarakat diminta untuk memasukkan surat suara secara tepat sesuai dengan warnanya, jenis, dan peruntukkannya ke dalam kotak suara. Ada tiga jenis pemilih yang dapat memberikan suaranya pada pemungutan suara, yaitu Pemilih dalam daftar pemilih tetap: Pemilih ini dapat melakukan pemilihan sejak pukul 07.00 pagi – 13.00 wib dan mendapatkan 5 jenis surat suara seperti yang disampaikan.

Pemilih berdasarkan DPT tambahan, pemilih ini terdaftar pada DPT tambahan karena suatu kondisi tertentu atau situasi tertentu sehingga tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS di mana pemilih tersebut terdaftar dan pindah memilih dengan membawa surat pindah memilih. Waktu pemilihan dimulai dari pukul 11.00-13.00 WIB atau 2 jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Pemilih berdasarkan DPK, pemilih ini terdaftar dengan menggunakan KTP elektronik dan memberikan suara mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum ditutupnya pemungutan suara dan pemilih ini dapat dilayani sepanjang ketersediaan surat suara masih ada.

“Agar suara Anda sah dan terhitung dalam penghitungan suara, ada tata cara pencoblosan surat suara yang harus diikuti. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Anda bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara,” jelas Tity.

Sedangkan, untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota, tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

Untuk pemilihan anggota DPD, tanda coblos bisa diletakkan lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik. Dalam hal ini, tanda coblos dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Pemilu adalah ajang untuk mengambil keputusan besar dan menentukan arah bangsa. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk turut serta dalam pemilihan umum ini. Tidak hanya menggunakan hak suara, namun juga memastikan tata cara pencoblosan surat suara diikuti agar hasil pemilihan benar-benar merefleksikan kehendak rakyat. “Mari kita bersama-sama turut serta dalam memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan bangsa kita,” pungkasnya.

(vi/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Agustiar Sabran: “Membentuk Identitas Kota dan Potensi Wisata Kalimantan Tengah”

Next Post

Istri Anggota Diduga Terlibat Penipuan Rp300 Juta, Korban Lapor Polisi

Berita Terkait

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng
Kalimantan Tengah

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Kamis, 16 Juli 2026
Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Dekranasda Kalteng Dorong Perajin Mendunia
Kalimantan Tengah

Dekranasda Kalteng Dorong Perajin Mendunia

Kamis, 9 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
Load More
Next Post

Istri Anggota Diduga Terlibat Penipuan Rp300 Juta, Korban Lapor Polisi

Agustiar Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai

Wakil Bupati Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja di Kecamatan Cempaga Hulu

Pemkab Kotim Anggarkan Rp 12 Miliar untuk Peningkatan Jalan di Kecamatan Kota Besi

Perlunya Inovasi dan Terobosan dalam Layanan Publik 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK