SAMPIT – Kasus penipuan dengan modus kredit Handphone kembali menyeret nama anggota Bhayangkari Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Korban berinisial HH melaporkan istri anggota berinisial C ke Polres Kotim terkait kerugian sekitar Rp 300 juta.
Korban berinisial HH, mengungkapkan modus penipuan berawal dari terlapor C yang mengkreditkan HP kepada korban dengan alasan pembayaran cicilan akan dilakukan oleh suaminya yang mengenal baik korban. Korban awalnya merasa percaya dan mengkreditkan sebanyak 26 unit HP, termasuk beberapa jenis seperti iPhone, Oppo, iPhone Watch, Realme, dan Infinix.
“C mengkredit HP secara pribadi kepada HH untuk dipakai sendiri dan keluarga dengan alasan cicilan HP tersebut dibayar oleh suami,” kata HH melalui Kuasa Hukumnya Christian Renata Kesuma, Minggu, 4 Februari 2024.
Setelah setahun berjalan, terlapor mengakui bahwa semua HP yang seharusnya dikreditkan kepada orang-orang di perusahaan sawit ternyata hanya bohong belaka. Terlapor mengaku bahwa seluruh HP tersebut telah dijual ke berbagai counter di daerah Baamang dan Pasar PPM dengan harga murah. Uangnya digunakan untuk membayar angsuran HP bulan sebelumnya kepada korban.
“Pembayaran-pembayaran cicilan HP dibayar lewat transfer lewat rekening atas nama suami si C yang berinisial N. Selang waktu berjalan C menghubungi HH dengan alasan C ingin mencari pemasukan tambahan dengan mengkreditkan HP tersebut kepada orang- orang di perusahaan sawit dan pembayaran masih dilakukan lewat rekening suami C,” ucapnya.
Korban mengalami kesulitan untuk membayar angsuran setelah penyuplai nya dihentikan pada bulan Oktober 2023. Meskipun korban telah melakukan penagihan berulang kali dan bahkan mendatangi rumah terlapor, terlapor mengakui kebohongan dan penggelapan yang telah dilakukannya.
“Setelah kurang lebih berjalan 1 tahun pada bulan oktober, setelah di stop penyuplaian unit pada Oktober 2023 lalu. C mengalami macet pembayaran dan total angsuran HP yang masih berjalan kurang lebih sebanyak 26 unit kebanyakan adalah IPhone serta ada beberapa unit oppo, iphone watch, realme dan infinix,” bebernya.
“Setelah korban berkali-kali menagih cicilan HP itu, karena C susah membayar dan hingga ditagih sampai kerumah korban. C mengakui bahwa seluruh HP yang keterangan awal dikreditkan kepada orang di perusahaan sawit ternyata bohong, selama kurang lebih setahun berjalan semua HP itu setelah dipesan dan diterima terlapor langsung dijual ke konter di daerah baamang dan counter di daerah Pasar PPM dengan harga miring,” lanjutnya.
Dengan total kerugian mencapai Rp.300 juta rupiah, korban HH memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan ini ke ke Polres Kotim dengan didampingi Pengacara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post