KUALA KURUN – Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Rayaniatie Djangkan mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU), saat Rapat Paripurna DPR RI, pada 12 April 2022.
“Kami sangat bersyukur RUU TPKS akhirnya sudah disahkan. Ini berkat kerja keras dan juga pengawalan dari berbagai pihak, dalam melindungi kaum perempuan dari berbagai macam bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Raya, Kamis 21 April 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyambut baik pengesahan RUU itu. Setelah melewati proses yang begitu panjang, akhirnya dapat ditetapkan menjadi UU. Nantinya, diharapkan akan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual.
“Pengesahan UU TPKS ini merupakan pencapaian luar biasa. Tentu saya berharap akan menjawab dan menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual, yang marak terjadi akhir-akhir ini,” tuturnya.
Dia mengakui, UU TPKS menjadi bukti hasil dari perjuangan panjang masyarakat bersama DPR RI, dengan melalui proses dialog dalam ruang sidang, antara DPR RI dan pemerintah. “UU kekerasan terhadap seksual ini, nantinya mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta diharapkan tindak pidana seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini berterima kasih kepada semua pihak yang berjuang untuk menghadirkan instrumen hukum yang komprehensif dan perspektif korban dalam menangani kekerasan seksual. “Di dalam UU itu, juga mengakomodir hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post