KUALA KURUN – Sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang perkebunan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar, yakni minimal 20 persen dari luas kebun inti yang sudah dibangun.
”Ada enam PBS yang belum merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen yakni PT Bumi Agro Prima, PT Prasetya Mitra Muda, PT Archipelago Timur Abadi, PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing,” ucap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Letus Guntur, melalui Kabid Perkebunan Haga, Kamis, 21 April 2022.
Dari enam PBS itu, lanjut dia, hanya PT Bumi Agro Prima yang sudah ada progres dalam merealisasikan kebun plasma, namun belum mencapai 20 persen. Saat ini, kebun plasma yang telah ditanam sawit kurang lebih 132 hektar dari luas kebun inti. ”Realisasi kebun plasma di PT Bumi Agro Prima terkendala dalam hal pembebasan lahan. Kami juga sudah mengeluarkan teguran kedua, agar realisasi plasma segera tercapai 20 persen,” ujarnya.
Kemudian untuk PT Prasetya Mitra Muda, sudah diberikan surat teguran ketiga. Jika tidak merealisasikan plasma, maka sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sanksinya berupa denda, penghentian sementara aktivitas kebun, hingga pencabutan izin. ”Belum terealisasinya kebun plasma di PT Prasetya Mitra Muda, terkendala lokasi yang berada di wilayah Kota Palangka Raya,” tuturnya.
Selanjutnya, PT Archipelago Timur Abadi sudah membangun kebun kemitraan. Namun untuk kebun plasma juga masih belum, karena terkendala tukar menukar kawasan. ”Sejauh ini, sudah dicanangkan lokasi kebun plasma disana, dan dalam tahapan pembahasan perjanjian kerjasama di tingkat teknis. Intinya pembangunan kebun plasma untuk masyarakat masih belum berprogres,” katanya.
Sedangkan tiga PBS lainnya, yakni PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing, belum ada progres atau realisasi di lapangan terkait plasma. ”Kami akan berikan surat teguran kepada PBS yang tidak menjalankan kewajiban dalam merealisasikan plasma,” tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa pembangunan kebun plasma bagi masyarakat, harus bersamaan dengan pembangunan kebun inti, atau selambat-lambatnya tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.
”Ini juga diatur dalam UU Nomor 39 tahun 2014, yakni pembangunan kebun plasma untuk masyarakat paling lambat minimal tiga tahun setelah HGU diberikan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post