SAMPIT – Lonjakan pemudik dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), membuat penjagaan dan pengawasan tentang syarat mudik diperketat. Para pemudik harus melakukan vaksinasi 1, 2 maupun 3.
Koordinator Pelabuhan Sampit, Suryanto mengatakan, anak 6 hingga 17 yang sudah melaksanakan vaksin dosis 2 tidak diwajibkan melampirkan hasil antigen dan PCR, Kamis 21 April 2022. “Pemudik yang persyaratannya belum lengkap misalnya ada yang masih vaksin 1 tapi belum melakukan pcr, itu belum bisa berangkat. Bahkan ada juga yang belum melakukan PCR maupun vaksin,” ucapnya.
Untuk masalah penumpang yang belum melakukan vaksin dan PCR atau tidak melakukan sesuai dengan syarat mudik, akan di pindah ke tanggal sesuai dengan jadwal kapal sampai dia melengkapi persyaratan mudik tersebut.
“Bisa di pindah ke tanggal berikutnya, untuk melengkapi persyaratan mudiknya dulu, dan untuk tiketnya bisa di konfirmasi ke pihak Pelni. Untuk hari ini ada satu orang yang ditunda keberangkatannya, karena belum melakukan PCR, dia juga belum melakukan vaksin pertama jadi belum bisa berangkat,” ungkapnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post