Oleh: Nur Rahmawati, S.H***
Air adalah sumber kehidupan yang seharusnya menjadi hak bersama. Namun kini, di banyak daerah di Indonesia, sumber-sumber air justru menjadi rebutan kepentingan bisnis. Perusahaan air minum dalam kemasan menguasai mata air dan mengeruk air tanah dengan sumur bor dalam. Di sisi lain, masyarakat sekitar pabrik justru kesulitan mengakses air bersih. Ironi yang semakin sering terjadi di negeri yang konon kaya akan sumber daya air.
Faktanya, di beberapa wilayah seperti Sukabumi, Klaten, hingga Pasuruan, sumber air alami yang selama ini digunakan warga kini telah menjadi area eksploitasi perusahaan air minum. Mereka menembus lapisan akuifer dalam menggunakan sistem bor bertekanan tinggi untuk memenuhi kapasitas produksi harian. Akibatnya, debit mata air di sekitar lokasi menurun drastis, sebagian bahkan mengering. Kondisi ini diperparah dengan rusaknya ekosistem tanah yang kehilangan cadangan air alaminya.
Dampak ekologis yang ditinggalkan bukan main-main: penurunan muka air tanah, hilangnya mata air baru, hingga potensi amblesan tanah di wilayah sekitar. Masalah ini memperlihatkan satu kenyataan pahit air, yang seharusnya dikelola sebagai sumber daya publik, telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperdagangkan. Praktik kapitalisasi air semacam ini memunculkan ketimpangan yang mencolok.
Perusahaan mendapatkan keuntungan dari air yang dikemas dan dijual mahal, sementara masyarakat di sekitar sumber air harus membeli air galon atau menunggu bantuan tangki dari pemerintah daerah. Akses terhadap air bersih yang seharusnya menjadi hak dasar, kini berubah menjadi privilese yang harus dibayar. Lebih jauh, pola bisnis yang diterapkan perusahaan air minum menunjukkan ciri khas sistem kapitalis: eksploitasi sumber daya tanpa batas untuk mengejar keuntungan.
Dalam sistem seperti ini, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sering kali dikorbankan. Air tanah diambil secara besar-besaran, namun proses pengisian ulangnya tidak seimbang. Akibatnya, keseimbangan hidrologis terganggu. Bila terus dibiarkan, bukan hanya krisis air bersih yang mengancam, tapi juga kerusakan ekologis permanen di masa depan.
Sayangnya, regulasi negara masih lemah. Batas pengambilan air tanah tidak diatur secara tegas, pengawasan di lapangan minim, dan sanksi terhadap pelanggaran sering kali hanya formalitas. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR sejatinya memiliki kewenangan besar dalam mengatur tata kelola air. Namun, lembaga-lembaga ini tampak belum mampu menghentikan laju kapitalisasi air. Kasus demi kasus terus muncul tanpa penyelesaian menyeluruh.
Polemik terbaru terkait salah satu merek air minum terkenal menjadi bukti nyata. Seperti diberitakan Media Indonesia (24 Oktober 2024), Indonesia Halal Watch menyoroti potensi pelanggaran serius dalam praktik pengambilan sumber air di sejumlah lokasi. Persoalan ini bukan sekadar isu halal atau tidaknya produk, tapi tentang hak siapa yang sesungguhnya memiliki air itu. Pertanyaan mendasar ini jarang disentuh, padahal di situlah akar persoalan kapitalisasi air berada.
Dalam perspektif Islam, sumber daya alam seperti air adalah milik publik. Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud) Hadis ini menegaskan bahwa air tidak boleh menjadi komoditas yang dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Negara berkewajiban mengelola sumber daya air untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
Jika prinsip ini diterapkan, maka pengelolaan air seharusnya dilakukan secara terpusat oleh negara dengan sistem pengawasan ketat. Negara bertindak bukan sebagai pelaku bisnis, melainkan pengelola yang memastikan setiap warga mendapatkan hak atas air secara adil. Penghasilan dari pengelolaan air pun tidak boleh dijadikan keuntungan komersial, melainkan dikembalikan kepada publik dalam bentuk infrastruktur, konservasi, dan pelayanan air bersih yang merata.
Bisnis dalam pandangan Islam tetap diperbolehkan, tetapi diikat oleh prinsip kejujuran dan tanggung jawab sosial. Tidak boleh ada praktik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau kerusakan alam. Maka, perusahaan air minum yang mengambil air secara berlebihan hingga mengeringkan sumber-sumber air warga jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Langkah konkret yang harus dilakukan negara bukan sekadar menertibkan izin, tetapi juga memperketat batas eksploitasi air tanah. Audit lingkungan perlu dilakukan secara berkala, dan hasilnya harus terbuka untuk publik. Tanpa pengawasan ketat, air akan terus menjadi komoditas dagang yang menguntungkan segelintir pihak sambil mengeringkan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Air bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan simbol keadilan sosial. Ketika air menjadi milik segelintir korporasi, maka kehidupan yang seharusnya mengalir untuk semua menjadi tersumbat oleh kepentingan ekonomi. Indonesia perlu menegaskan kembali bahwa air adalah hak bersama, bukan barang dagangan. Jika negara gagal mengembalikan fungsi sosial air, maka krisis ekologis yang kini kita lihat hanyalah awal dari bencana yang lebih besar.
(Penulis merupakan tenaga pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post