• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kapitalisasi Air dan Krisis Keadilan Ekologis

Kapitalisasi Air dan Krisis Keadilan Ekologis

Minggu, 9 November 2025
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H***

Air adalah sumber kehidupan yang seharusnya menjadi hak bersama. Namun kini, di banyak daerah di Indonesia, sumber-sumber air justru menjadi rebutan kepentingan bisnis. Perusahaan air minum dalam kemasan menguasai mata air dan mengeruk air tanah dengan sumur bor dalam. Di sisi lain, masyarakat sekitar pabrik justru kesulitan mengakses air bersih. Ironi yang semakin sering terjadi di negeri yang konon kaya akan sumber daya air.

Baca juga berita lainnya

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Faktanya, di beberapa wilayah seperti Sukabumi, Klaten, hingga Pasuruan, sumber air alami yang selama ini digunakan warga kini telah menjadi area eksploitasi perusahaan air minum. Mereka menembus lapisan akuifer dalam menggunakan sistem bor bertekanan tinggi untuk memenuhi kapasitas produksi harian. Akibatnya, debit mata air di sekitar lokasi menurun drastis, sebagian bahkan mengering. Kondisi ini diperparah dengan rusaknya ekosistem tanah yang kehilangan cadangan air alaminya.

Dampak ekologis yang ditinggalkan bukan main-main: penurunan muka air tanah, hilangnya mata air baru, hingga potensi amblesan tanah di wilayah sekitar. Masalah ini memperlihatkan satu kenyataan pahit air, yang seharusnya dikelola sebagai sumber daya publik, telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperdagangkan. Praktik kapitalisasi air semacam ini memunculkan ketimpangan yang mencolok.

Perusahaan mendapatkan keuntungan dari air yang dikemas dan dijual mahal, sementara masyarakat di sekitar sumber air harus membeli air galon atau menunggu bantuan tangki dari pemerintah daerah. Akses terhadap air bersih yang seharusnya menjadi hak dasar, kini berubah menjadi privilese yang harus dibayar. Lebih jauh, pola bisnis yang diterapkan perusahaan air minum menunjukkan ciri khas sistem kapitalis: eksploitasi sumber daya tanpa batas untuk mengejar keuntungan.

Dalam sistem seperti ini, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sering kali dikorbankan. Air tanah diambil secara besar-besaran, namun proses pengisian ulangnya tidak seimbang. Akibatnya, keseimbangan hidrologis terganggu. Bila terus dibiarkan, bukan hanya krisis air bersih yang mengancam, tapi juga kerusakan ekologis permanen di masa depan.

Sayangnya, regulasi negara masih lemah. Batas pengambilan air tanah tidak diatur secara tegas, pengawasan di lapangan minim, dan sanksi terhadap pelanggaran sering kali hanya formalitas. Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) serta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR sejatinya memiliki kewenangan besar dalam mengatur tata kelola air. Namun, lembaga-lembaga ini tampak belum mampu menghentikan laju kapitalisasi air. Kasus demi kasus terus muncul tanpa penyelesaian menyeluruh.

Polemik terbaru terkait salah satu merek air minum terkenal menjadi bukti nyata. Seperti diberitakan Media Indonesia (24 Oktober 2024), Indonesia Halal Watch menyoroti potensi pelanggaran serius dalam praktik pengambilan sumber air di sejumlah lokasi. Persoalan ini bukan sekadar isu halal atau tidaknya produk, tapi tentang hak siapa yang sesungguhnya memiliki air itu. Pertanyaan mendasar ini jarang disentuh, padahal di situlah akar persoalan kapitalisasi air berada.

Dalam perspektif Islam, sumber daya alam seperti air adalah milik publik. Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud) Hadis ini menegaskan bahwa air tidak boleh menjadi komoditas yang dimonopoli oleh individu maupun korporasi. Negara berkewajiban mengelola sumber daya air untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.

Jika prinsip ini diterapkan, maka pengelolaan air seharusnya dilakukan secara terpusat oleh negara dengan sistem pengawasan ketat. Negara bertindak bukan sebagai pelaku bisnis, melainkan pengelola yang memastikan setiap warga mendapatkan hak atas air secara adil. Penghasilan dari pengelolaan air pun tidak boleh dijadikan keuntungan komersial, melainkan dikembalikan kepada publik dalam bentuk infrastruktur, konservasi, dan pelayanan air bersih yang merata.

Bisnis dalam pandangan Islam tetap diperbolehkan, tetapi diikat oleh prinsip kejujuran dan tanggung jawab sosial. Tidak boleh ada praktik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau kerusakan alam. Maka, perusahaan air minum yang mengambil air secara berlebihan hingga mengeringkan sumber-sumber air warga jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Langkah konkret yang harus dilakukan negara bukan sekadar menertibkan izin, tetapi juga memperketat batas eksploitasi air tanah. Audit lingkungan perlu dilakukan secara berkala, dan hasilnya harus terbuka untuk publik. Tanpa pengawasan ketat, air akan terus menjadi komoditas dagang yang menguntungkan segelintir pihak sambil mengeringkan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Air bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan simbol keadilan sosial. Ketika air menjadi milik segelintir korporasi, maka kehidupan yang seharusnya mengalir untuk semua menjadi tersumbat oleh kepentingan ekonomi. Indonesia perlu menegaskan kembali bahwa air adalah hak bersama, bukan barang dagangan. Jika negara gagal mengembalikan fungsi sosial air, maka krisis ekologis yang kini kita lihat hanyalah awal dari bencana yang lebih besar.

(Penulis merupakan tenaga pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polisi Temukan Sajam dan Senapan Angin di Pondok Warga yang Duduki Lahan PT MAP

Next Post

Runtuhnya Masjidi Al Aqsho, Aib Kaum Muslimin

Berita Terkait

Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Opini

Ketimpangan Global: Wajah Nyata Kegagalan Kapitalisme

Minggu, 18 Januari 2026
Load More
Next Post

Runtuhnya Masjidi Al Aqsho, Aib Kaum Muslimin

Hentikan Pelecehan, Selamatkan Masa Depan

Peringati Haornas Bupati Kobar Ikuti Senam Massal

Bupati Kobar Serahkan Bantuan Mobil Ambulan

Sejumlah Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sampit, Lalu Lintas Sudah Kembali Lancar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

"(e){e.),3e3(e){ript type="xt/javascript">document.addEven;!!=t.detai){ceho sswoens;aptcha = fun=aptcha = fun||{},aptcha = fun.1yCar_tcha"aptcha = fun.1yCar_tcha||{},aptcha = fun.1yCar_tcha"!=t.detai){ntend=thirit== fun.library,n=bcurrense{ctools = fun&&ecurrense{ctools = fun.library;y); =beal,e.runarch"nly"e.runattps:reruyengnly"e.t=voi"!=t.detai){e.runarch"nly"e.runattps:reruyengnly"e.; =beal},)||(it"!=t.detai){nnect.htbox"ong>l("a").forEach((e=>.t">
())c=fla.l_blth&&e.runarch"nece.runarch"nl1"e.;oarch"({www.majax_","l1yCar_tcha_orget_p,= fun_id:login_reloa.,"isbl,tcha_orget_:=flae){r},)|s:d9 1"lightbo=!=t.detai){.sun){nteno={trl("a").forEach((e=>.t">l("a").forEach((e=>.t">l("a").forEach((e=>.t"> { =!=t.detai){XMLHrg"Rck(t,{.DONE===valupeySpere&&?v===vaxperusnece.; =JSON.N(e)|(valukpoineTdoc),e.; .lightbo&&ecurrense{ctools e.; .lightbo&&)|s:d9 1"lightbo({r},Art "POSTp,= fun_rch":www:!0),Ar.ptRck(t,{Hupetion 'e-g"))"\n{"@contx-cha-op">le="\n\nded; > {e)|t=UTF-8"),Ar.pndame+rg"B","aocumeio){e.},aptcha = fun.1yCar_tcha"Obseaptcha = fun.1yCar_tcha,= fun.1yCar_tcha||(it()}(ript type="xt/java = {"login_reload":login_reload|| {};:login_reloa.auic","sionten{/www.matakalteng.com\/kolom\/opini\/20s/teknohol\jf.obe\ f"> rel}; rel};document.addEven!!=t.detaie){ntent"!=t.detaie,t){ceho sswoens;ddEvlassName('g-recaptcha'))documentntenn,a=t.clientHeight<45,i=e.D9 1,o=e.ctorPoenur;e.rel="list("click",(functi"QuerssNAtsrin b)"\l=e[r],d=e.{v(o.href),c.closk(t,{Anim"@conFenge||d,u.closk(t,{timeout:1500,f=/^poenur;$/i,m=[ au9gfeatrrorid_rezycol)&&(gfea_ } "],v={},g=ent.getantAllown (value,h"!=t.detaie,t){ v[t]||(v[t]"ObseRegExp("(\\s|^)"+t+"(\\s|$)"))cv[t].boar(e[s]indoetti)||"sectv[t]},z"!=t.detaie,t){hie,t)||e.{v(Atsrin b)indoetti,(e[s]indoetti)||"se.sri>()+" "+tr},y"!=t.detaie,t){ntenn;(n=hie,t))&&)|{v(Atsrin b)indoetti,(e[s]indoetti)||"se.rerch..(n," "{r},p"!=t.detaie,t,n){ntenanO?r:"removview:w,(functi";nnepie,t),me)&&t.obse!=t.detain){e[a](n,t(e){e,C"!=t.detaie,n,a,i,o){ntenr="link");eew:wins":faleew:w"); g||(its":faleew:w(n,!i,!o,a||{}),e.;),n),m){let to)3r},b"!=t.detait,a){nteni;!oneci=e.poenur;fill||a.,f)?i({ eecti");1,dedConfigs:[t]}):a&&Ar.rcnect..matAr.rc{e,A"!=t.detaie,t){ (ssNCompntedStyleie,neal)||{})[t]},E"!=t.detaie,t,a){)&&(a=a||e.off{v(ocume;a{t()}r}),r!==onecisoc}:w,t!=t.detai){d(s(t=wwpor =t.detaie){nteno;(enly===}))}cis44),t||(tnly"ao=a-(in;cons-n))<0&&ao=0),e||o<9&&u?l():d(l,o){e.,_=!=t.detaie){ntentin,a=99,o=!=t.detai){tnbeal,e()},r"!=t.detai){ntend=in;cons-n;e0))}"],sibles!{A(o,"overflowsect(elLi==eB; ingC&&(m=Rrenns,r=S>i'l_feneRi'> r-1&&F500&&Arment.docume>500?500:370),O=n.2ctv>2ct!me+idden?(q=P,G=0):q=v>1&&G>1&&=<6?O:I;)&&(;i=min F=r.> r)<=Bin S=r.,"gif)>=m*Tin R=r.l_fe)<=Lin k||S||R||F)&&(u&&=<3ct!g&&(v<3||G<4conKEo[i],f))){.suaeEo[i]),d=ly"j>9)iewpo}seIn!d&&uct!l&&=<4&&G<4&&v>2ct(c[0]||a.,/\/wwwAfterleme)ct(c[0]||!g&&(k||S||R||F||"f"> s!{o[i][s]in.s;0))&&(ntend,wExtn.anim"@eEa hre,.=0,o=0;o=iin F=e.> r)<=Bin S=e.,"gif)>=i*Tin R=e.l_fe)<=Lin k||S||R||F)&&h(r,n.afterleme aptch)&&Vto)e.,Z"!=t.detaie,t){try{e.eknoholWptcha.|"noInstarerch..(t(ec),m)in){e..matte."ee=!=t.detaie){ntentia,i=e[s]in.src{v(Atsr)stIdn.ts":trMe ii[e[s]intalisme iiy)||e[s]inme iiy)])&&)|{v(Atsrin b)inme iiy,t),i&&)|{v(Atsrin b)insrc{v(",is,tin (a=ech=loadNnde)atakertBntorF(e.t=oneNndens,c),Arremovv)} s; s==i;(!oneu||!a||!e".rcne!e".rc{v(||e.Y9htton ||hie,n.trrorC&tch))&&(t=C(ed_rezyunveillupe")ntDefau,onex|s:d9 1ame((edly"e.off{v(ocume),e._ Rh..=ly"j++,teid,wEo,i,a){e,ie=!=t.detai){.su!u)ddEin;cons-E<999)d(ie,999)rseIntntend=_,t!=t.detai){n. }lse,=3,U(orySeonly"n. }lse,=3,U(o,lins",olle,t!=t.detai){3==n. }lse,nect. }lse,=2s,c()}=wwportr {_:!=t.detai){E=in;cons,o=lassName('g-recaptcha')).n. C&tch),W=lassName('g-recaptcha')).n.afterleme aptch),c=lassName('g-recaptcha')).n. C&tch+" "+a.,/\/wwwaptch),T=n.hFaE,lins",olle,U:!0),linCes;{e.forEach(?clickuta>{e.forEach((U))}}functia,{em-12,(fu1,desubtre;1,deatsrin b)sw Mou:(a[r]inDOMNndeIakert(gfeU:!0),a[r]inDOMAtsr11-09 05:eU:!0),{v(nst nval(U,999)),lin+t.s> { :eU:!0),["focus",ction(n){if(ndow,bub au9gfeatranht","rengfeaanim"@conengfeawebki{Anim"@conEngf]e)&&t.obse!=t.detaie){t[r]ieeU:!0)})),/d$|^c/.boar(talupeySpere)?ic():(l( au9gfeie),t[r]inDOM 'element:eU),d(ie,2e4)),o'l_blth?(Qns,N._ sFlm.h()):U(or,checkame(s:U,unveil:ae}}ns,x= F=w,t!=t.detaid,wEn,a){nteniEo,r;ing){_ s; s; s; s; S; s),e.)&&t.obse!=t.detaie){ntenan"link");e.rel="prsource");din"f"> s!{d&&Ar.v(Atsrin b)ins;t._ s; > > > > >