SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan sejumlah senjata tajam dan dua senapan angin jenis PCP di beberapa pondok warga yang menduduki lahan milik PT. Mulia Agro Permai (MAP). Penemuan itu terjadi saat tim penyidik melaksanakan penyitaan barang bukti di area perkebunan sawit perusahaan tersebut, Kamis 6 November 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit. Ia menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Dugaan tindak pidana Perkebunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di area perkebunan MAP.
“Kami melaksanakan kegiatan penyitaan di area perkebunan kelapa sawit PT. MAP sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Lokasi yang kami periksa merupakan pondok-pondok yang dibangun di dalam area Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut,” ujar Yudi dalam keterangannya, Minggu 9 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan di empat titik lokasi, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, hingga perlengkapan tempat tinggal. Namun yang menarik perhatian penyidik adalah temuan 6 bilah parang, 1 kapak, dan 2 unit senapan angin PCP laras panjang di salah satu pondok yang diketahui milik warga berinisial EP.
“Barang-barang tersebut kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Keberadaan senjata tajam dan senapan angin ini tentu akan menjadi salah satu materi pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iyudi. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan langkah preemtif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok tersebut.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, bahkan dalam periode terakhir ini terjadi kenaikan sejumlah kasus pencurian buah sawit di PT. MAP. “Imbauan sudah berulang kali disampaikan agar masyarakat tidak tinggal dan beraktivitas di wilayah izin perusahaan. Namun masih ditemukan aktivitas panen ilegal dan pendirian pondok-pondok baru di area HGU. Karena itu, langkah penegakan hukum harus kami tempuh,” jelasnya.
Iyudi menambahkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menangani sembilan laporan polisi terkait kasus pencurian buah sawit di wilayah PT. MAP, dengan 13 orang tersangka yang sudah diamankan. Saat ini penyidik tengah memproses gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus terbaru tersebut.
“Belum ada yang kami amankan, baik EP maupun R. Setelah gelar perkara, baru kami akan menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Iyudi. Dia menambahkan, Polres Kotim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun humanis, demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah perkebunan. Polisi juga memastikan bahwa langkah penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk menimbulkan keresahan, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan situasi yang kondusif.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post