Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Pada perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, refleksi terhadap sejauh mana bangsa ini telah memenuhi janji paling mendasar yaitu mencerdaskan kehidupan dan menjaga kesehatan rakyat, justru menyisakan banyak kegamangan. Misteri besar terletak pada mengapa, setelah delapan dekade, pendidikan dan kesehatan tampak masih jauh dari harapan.
Realitasnya
Beberapa fakta yang mencengangkan telah tersaji: sarana pendidikan di daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) masih belum memadai; akses menuju jenjang sekolah menengah atas terus menurun (Hariandisway.id, 18-8-2025). Di sisi lain, layanan kesehatan belum merata. Rasio dokter di Indonesia mencetak angka sekitar 0,47 per 1.000 penduduk, hampir separuh dari standar WHO dan di beberapa daerah perbatasan satu dokter menangani hingga 5.000 orang (detiknews.com, 31-7-2025).
Selain itu, lebih dari 10.000 fasilitas kesehatan belum terakreditasi hingga 2024, sehingga tidak bisa bermitra dengan layanan BPJS dan tidak mendapatkan insentif. Problem gizi dan stunting menjadi beban besar yang terus diperjuangkan agar diatasi (Metrotvnews.com, 17-8-2025).
Mengapa Masih Terbelakang Setelah 80 Tahun?
Keadaan bangsa saat ini sungguh menggelitik nurani, di saat merayakan hari kemerdekaan yang notobenenya suatu kebahagiaan, tapi pada faktanya tidak demikian hal ini dapat dilihat dari beberapa sektor yang masih butuh dimerdekakan seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya, sehingga berikut alasan mengapa kita masih terbelakang;
Pertama, Ketidakmerataan Layanan Pendidikan dan Kesehatan. Ketimpangan mendasar antara pusat dan daerah khususnya wilayah 3T adalah akar persoalan. Fasilitas, tenaga profesional, dan kualitas layanan cenderung tertumpu di wilayah perkotaan atau daerah dengan nilai ekonomi tinggi. Sementara itu, daerah terpencil tetap terabaikan.
Kedua, Pendidikan dan Kesehatan sebagai Komoditas Kapitalistik. Dalam sistem neoliberal, pendidikan dan kesehatan semakin berorientasi pasar. Ketika layanan tersebut dimanage oleh swasta dengan pemerintah cuma sebagai regulator, maka akses berkualitas bergantung pada kemampuan bayar. Daerah bernilai ekonomi tinggi menarik investasi sekolah swasta bagus, klinik modern, sedangkan wilayah miskin tetap tertinggal. Hal ini menyebabkan diskriminasi struktural berdasarkan ekonomi.
Ketiga, Kapitalisme dan Ketimpangan Struktural. Kapitalisme memperkuat eksklusi: kualitas sarana pendidikan dan layanan kesehatan hanya optimal bagi mereka yang mampu membayar atau tinggal di tempat strategis. Negara gagal hadir secara setara. Fungsi pemerintah semakin sempit, hanya sebagai penyetelan regulasi, bukan penyedia layanan publik universal.
Konstruksi Alternatif: Perspektif Negara Islam, Negara sebagai Pelayan (ar-rain).
Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban menjadi pelayan bagi rakyat (ar-rain). Hal ini berarti negara wajib memastikan penyediaan pendidikan dan kesehatan sebagai prasyarat menjalankan perannya. Bukan hanya regulasi, tetapi penyediaan langsung.
Pendidikan dan Kesehatan sebagai Hak Publik. Negara Islam memosisikan keduanya sebagai hak publik yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, negara menjamin layanan gratis, merata, dan berkualitas. Infrastruktur pendukung—jalan, jembatan, transportasi—dibangun pemerintah agar akses ke sekolah maupun faskes mudah dijangkau semua warga.
Baitul Maal dan Pengelolaan Kekayaan Alam. Pendanaan dalam negara Islam bersumber dari pengelolaan kekayaan alam dan Baitul Maal, dikelola sesuai syariat. Ini menjamin alokasi untuk kebutuhan sosial dasar memadai. Pendidikan dan kesehatan bisa dibiayai dari surplus pengelolaan SDA, tanpa membebani rakyat melalui pungutan atau komodifikasi.
Solusi Konkret yang Bisa Diusulkan
Reformasi Sistem Pembiayaan Layanan Publik
Negara perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk daerah 3T secara afirmatif, baik bidang pendidikan maupun kesehatan. Alokasi ini harus bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Pertama, Infrastruktur dan Infrastruktur Sosial yang Merata. Selain membangun gedung sekolah dan klinik, pemerintah harus mempercepat pembangunan jalan, jembatan, transportasi publik yang menghubungkan wilayah terpencil ke pusat layanan.
Kedua, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Profesional di Daerah Terpencil. Pemerintah harus memberikan insentif, finansial dan non-finansial untuk dokter, guru, dan tenaga kesehatan/praktisi pendidikan yang bertugas di daerah terpencil. Termasuk dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan dan pelatihan yang relevan, sederhana, dan mendukung karir mereka. Ketiga, Akreditasi dan Kualitas Fasilitas Kesehatan.
Mempercepat proses akreditasi untuk faskes di daerah terpencil agar bisa bermitra dengan BPJS dan mendapatkan insentif. Lembaga seperti LAMFI perlu diberdayakan sebagai driver peningkatan mutu, bukan sekadar administrasi. Keempat eorientasi Kebijakan terhadap Kebutuhan Publik. Pemerintah perlu mengembangkan blueprint nasional pendidikan dan kesehatan-seperti visi terpadu-agar tidak terjadi fragmentasi peran antar lembaga (contohnya Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat tanpa arah strategis).
Khatimah
Delapan puluh tahun merdeka adalah waktu yang mestinya cukup bagi sebuah bangsa untuk mentransformasikan hak dasar pendidikan dan kesehatan menjadi kenyataan. Namun, realitas menunjukkan bahwa masih terdapat jarak cukup jauh antara janji konstitusional dan lapangan. Sistem yang terlalu kapitalistik telah memiskinkan yang lemah, memperkuat ketimpangan.
Dengan menyinergikan semangat Islam sebagai negara pelayan, pengelolaan keuangan publik yang adil, dan reformasi struktural, kita bisa membayangkan sebuah negeri merdeka dari kebodohan, penyakit, dan ketimpangan. Sebuah negeri yang benar-benar merdeka dalam makna utuhnya: merdeka untuk hidup sehat, belajar tanpa beban, dan berkembang merata di seluruh penjuru tanah air.
(Penulis adalah Pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post