Warga: “Hamparan Padi Menguning Berubah Menjadi Hamparan Semak Belukar”
PANGKALAN BUN – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan moril dan mendorong pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menempuh upaya hukum dalam perkara sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru.
Ketua KTNA Provinsi Kalteng Syahrian menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terhadap lahan tersebut. Menurutnya, keputusan itu berpotensi menghambat program pertanian yang telah berjalan baik di Kotawaringin Barat (Kobar), apalagi lahan seluas 10 hektare tersebut sudah lama status quo sehingga kini menjadi semakin belukar.
Syahrian menegaskan mereka mendukung penuh langkah Pemkab Kobar dalam mempertahankan aset lahan demplot pertanian. Pasalnya, lahan itu bukan hanya sekadar lahan garapan, tetapi juga menjadi lokasi percontohan sekaligus simbol semangat bertani masyarakat Kobar.
“Seperti kita ketahui, pasca Peda KTNA kemarin, Kobar sukses sebagai tuan rumah. Semangat bertani masih membekas, sehingga harus terus digelorakan, kita dukung sepenuhnya langkah pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum guna mempertahankan aset tersebut,” ujarnya, Minggu 24
Ia menambahkan, semangat pemerintah pusat yang saat ini menggaungkan program pertanian dan kedaulatan pangan seharusnya mendapat dukungan semua pihak. Jika lahan demplot hilang fungsinya, maka hal itu justru bertolak belakang dengan misi pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden RI yang salah satunya fokus pada kedaulatan pangan.
Lebih jauh, Syahrian menyampaikan bahwa lahan demplot memiliki posisi strategis karena berada di tengah kota. Selain berfungsi sebagai tempat produksi, lahan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar. Dengan adanya lahan itu, warga yang melihat bisa terpacu semangatnya. Bahkan pelajar yang berkunjung bisa mendapatkan pembelajaran langsung tentang dunia pertanian,” ungkapnya.
Ia mencontohkan keberadaan demplot di kawasan Sport Center jalan Samari, yang selalu menarik perhatian masyarakat, meski sebagian hanya sekadar berswafoto. Menurutnya, jika lahan di Gang Rambutan kembali difungsikan, manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan dukungan dari para ketua KTNA di tingkat kecamatan.
Seperti disampaikan, Ketua KTNA Kecamatan Kumai, Ramsan, yang menegaskan pentingnya mempertahankan lahan pertanian demi mendukung program swasembada pangan baik di tingkat daerah maupun nasional. “Kalau kita perhatikan, Pemda memiliki bukti atas lahan tersebut, maka sudah sewajarnya Pemda mempertahankan aset ini, apalagi untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum digugat oleh ahli waris dari Brata Ruswanda, demplot pertanian di jalan Rambutan merupakan laboratorium hidup untuk pengembangan varietas padi. Lahan tersebut juga dimanfaatkan untuk masyarakat dalam bercocok tanam padi. Warga Pangkalan Bun, Rusmini mengaku dahulu demplot dibelakang kantor Pertanian merupakan hamparan padi yang menguning, bahkan menjadi salah satu tempat yang sering dikunjungi masyarakat untuk menikmati sore hari.
“Saat ini kita tidak bisa lagi melihat persawahan dengan hamparan padi yang menguning, semoga lahan tersebut dapat dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian padi, kita doakan perkara yang bergulir dapat cepat selesai dan masyarakat dapat menikmati pemandangan persawahan di tengah kota,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post