Oleh: Fatimah Nafis***
Memilukan, seorang balita berusia 2 tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, harus meregang nyawa di tangan kedua pengasuhnya. Awalnya balita tersebut dititipkan oleh ibunya kepada pelaku pada 23 Mei 2025. Namun karena alasan tak tahan dengan suara tangisan, pelaku dengan tega menghabisi nyawa balita tersebut. Bahkan sebelumnya korban diduga sering mendapat kekerasan fisik.
Setelah diciduk pihak kepolisian, kepada orangtua korban, pelaku mengaku bahwa korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas, namun ditemukan bukti rekaman video penyiksaan terhadap korban. (Kompas.com). Begitu memprihatinkan, kasus kekerasan terhadap anak masih saja terbilang besar prosentasenya di negeri ini. Padahal dengan alasan apapun, kekerasan dengan segala bentuknya tetap saja tidak bisa dibenarkan.
Indonesia yang diklaim sebagai negara hukum nyatanya tak mampu menghentikan laju kekerasan ini. Tak hanya penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa, kasus kekerasan seperti perundungan, pelecehan seksual pada anak, pornografi dan sejenisnya masih saja menjadi tugas besar negara ini untuk menuntaskannya. Untuk mengatasi hal ini maka negara tak cukup hanya mengawal kasusnya saja tanpa memberikan solusi nyata.
Sejatinya setiap kekerasan yang terjadi, terutama pada anak tak bisa lepas dari beberapa faktor, antara lain disfungsi keluarga, ketiadaan kontrol masyarakat serta perhatian penuh dari negara untuk menjamin perlindungan terhadap rakyat, khususnya anak-anak. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman dan ternyaman bagi anak kini sudah bergeser menjadi ruang hampa yang menyisakan duka karena anak-anak harus dirawat dan diasuh oleh orang lain.
Setiap ayah hari ini sibuk memikirkan keberlangsungan hidup dengan mencari nafkah, begitupun dengan ibu, terpaksa berjibaku dengan dunia kerja sehingga peran domestik terabaikan. Ketika kembali ke rumah, tak ada lagi sapaan dan sentuhan yang menghangatkan. Masyarakat yang ada saat inipun semakin banyak yang apatis terhadap lingkungan sekitar, nyaris tak ada amar ma’ruf nahi munkar.
Begitupun dengan negara, tak ada jaminan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat sehingga orangtua harus bekerja banting tulang tanpa jeda sehingga memandulkan peran mereka dalam kehidupan rumah tangga. Ketika terjadi kriminalitas, negara tak mampu memberikan sanksi tegas kepada pelaku sehingga kasusnya terjadi secara berulang. Dari kondisi ini akhirnya rusaklah tatanan kehidupan manusia.
Tentu saja, dalam sistem kapitalisme saat ini, tak mungkin berharap hidup berjalan ideal sesuai harapan. Kapitalisme menyuguhkan paradigma materialistis yang berfokus pada pengarusutamaan gender di berbagai segi dimana ekonomi dijalankan dalam rangka pemberdayaan perempuan sehingga peran perempuan dalam keluarga semakin terkikis. Alhasil banyak anak yang luput dari perhatian orangtua.
Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam membagi peran dalam rumah tangga sesuai syariat. Laki-laki wajib mencari nafkah selain mendidik keluarga, sementara perempuan berperan sebagai ibu dan pengatur urusan rumah tangga (ummun wa robbatul bait) sehingga anak terjaga dan terlindungi fitrahnya. sekalipun harus menggunakan jasa asisten rumah tangga, dapat dipastikan tidak menggeser peran orangtua.
Untuk kasus kekerasan seperti penganiayaan, sistem Islam memberikan sanksi tegas kepada setiap pelakunya sesuai pelanggaran yang dilakukan. Bisa hanya dengan denda (diyat) atau bahkan dengan penghilangan nyawa yang sama (qishash). Hal ini dikembalikan kepada pendapat hakim sesuai syariat yang berlaku.
(Penulis adalah pemerhati sosial keluarga)






















Discussion about this post