PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmennya untuk terus mengkaji status wilayah Kawasan Antara Kabupaten (KAC) di Desa Dambung, yang saat ini masuk dalam wilayah administrasi Kalimantan Selatan. Meskipun telah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalteng menilai masih ada peluang agar wilayah tersebut dapat kembali ke Kalteng.
“Memang ini perjuangan yang cukup berat, mengingat sudah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Leonard S. Ampung, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Minggu 29 Juni 2025.
“Namun, ini tidak menutup kemungkinan bagi kita untuk terus berusaha agar ke depan wilayah tersebut bisa kembali ke Kalimantan Tengah.”
Leonard menegaskan bahwa pendekatan dalam menyikapi persoalan ini harus berpijak pada regulasi yang berlaku, fakta lapangan, serta mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat setempat.
“Apakah mereka lebih nyaman atau merasa memiliki keterikatan ke Kalimantan Tengah atau ke Kalimantan Selatan, Itu penting. Jika memang masyarakatnya masih ingin kembali ke Kalimantan Tengah, tentu akan kami sambut dengan tangan terbuka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kalteng akan tetap mengedepankan pendekatan rasional dan objektif. “Artinya, keputusan apa pun ke depan harus berdasarkan fakta lapangan, bukan semata emosional,” tegasnya.
Pemerintah kabupaten dan provinsi, lanjut Leonard, akan bersikap proaktif dalam mengkaji lebih lanjut persoalan ini, termasuk menilai tanggapan masyarakat, infrastruktur yang telah dibangun, dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami akan melihat bagaimana tanggapan masyarakat, menilai infrastruktur yang telah terbangun di kawasan itu, dan tentu saja mempertimbangkan arah kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap persoalan status wilayah Desa Dambung dapat diselesaikan dengan pendekatan yang komprehensif dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post