• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Panggilan Terakhir Tak Hadir, Kepsek Bolos Terancam Terima Sanksi

Panggilan Terakhir Tak Hadir, Kepsek Bolos Terancam Terima Sanksi

Selasa, 18 Februari 2025
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Opini
A A
Foto:MATA KALTENG - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto.

Foto:MATA KALTENG - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut yang bolos kerja terancam menerima sanksi lantaran mangkir dari panggilan Dinas Pendidikan hingga ketiga kalinya. Bahkan kasus ini telah dilimpahkan Dinas Pendidikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat segera ditindaklanjuti.

“Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua dengan harapan yang bersangkutan hadir maka akan kembali diberi kesempatan menjalankan tugasnya dengan evaluasi berjenjang. Namun yang bersangkutan sampai panggilan ketiga tidak kunjung hadir dan hal ini telah memenuhi syarat untuk melimpahkan kasus kepada BKPSDM,”kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto di Sampit, Selasa 18 Februari 2025.

Baca juga berita lainnya

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

Disdik Kotim Soroti Kejujuran Data Sekolah Saat Hadiri Haflah SDIT Al Ishlah

Disdik Kotim Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Kini Jadi Fondasi Pendidikan

Upacara Peringatan Tiga Momentum Nasional Jadi Pengingat Pentingnya Sinergi Pembangunan

Menurutnya, surat pelimpahan kasus tersebut juga telah diterima oleh BKPSDM. Yang mana sebelumnya. Disdik Kotim telah mengusulkan penangguhan gaji kepala sekolah tersebut karena tidak masuk kerja lebih dari satu bulan tanpa keterangan.

“Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021, ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu membenarkan babwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dan akan segera memeriksa berkas yang disampaikan oleh Disdik Kotim.

“Kami periksa berkasnya dulu dan kalau memenuhi unsur segera kami tindak lanjuti dengan membentuk tim pemeriksa dan dijadwalkan pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini awal mula diterima oleh Disdik Kotim berdasarkan laporan Korwil setempat sejak 6 Januari 2025 lalu.

Untuk itu, Disdik Kotim telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut. Panggilan Pertama pada 31 Januari 2025, saat itu Kepsek hadir dan memberikan alasan ketidakhadirannya. Disdik Kotim menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta meminta kepsek kembali bertugas pada 3 Februari 2025. Namun, ia tetap tidak hadir di sekolah.

Panggilan Kedua pada 7 Februari 2025, saat itu Kepsek tidak hadir tanpa keterangan, meskipun surat panggilan telah diterima. Panggilan Ketiga 14-17 Februari 2025, Kepsek kembali mangkir. Oleh karena itu, kasus ini dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.

Dalam kurun waktu pemanggilan itu, kepala sekolah yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan mutasi. Namun, Disdik Kotim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ingin menciptakan masalah baru di tempat lain hingga kasus ini selesai.

Yang mana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Untuk sanksi yang ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis. Adapun, sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan, sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

OJK Dorong Tata Kelola yang Baik untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Next Post

Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Bangun Jalur Khusus untuk Angkutan Barang

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

Rabu, 20 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Soroti Kejujuran Data Sekolah Saat Hadiri Haflah SDIT Al Ishlah

Sabtu, 16 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Kini Jadi Fondasi Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Upacara Peringatan Tiga Momentum Nasional Jadi Pengingat Pentingnya Sinergi Pembangunan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Siapkan Skema Penataan Guru Honorer, Pengangkatan Baru Dipastikan Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Forkopimda Kotim Teken Komitmen Bersama, Pungli SPMB Diminta Ditindak Tanpa Toleransi

Senin, 11 Mei 2026
Load More
Next Post

Gubernur Kalteng Minta Perusahaan Bangun Jalur Khusus untuk Angkutan Barang

Masyarakat Kota Palangka Raya Diimbau Waspadai Tarif Parkir Jelang Ramadan

Pemko Palangka Raya Siapkan Lahan untuk Dapur Makan Bergizi, Namun Terhambat Menunggu Juknis BGN

TNI dan Warga Bersatu, TMMD Ke 123 Siap Dimulai di Katingan

Penyesuaian APBD Seruyan Tunggu KDH Terpilih Dilantik

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK