SAMPIT – Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut yang bolos kerja terancam menerima sanksi lantaran mangkir dari panggilan Dinas Pendidikan hingga ketiga kalinya. Bahkan kasus ini telah dilimpahkan Dinas Pendidikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat segera ditindaklanjuti.
“Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua dengan harapan yang bersangkutan hadir maka akan kembali diberi kesempatan menjalankan tugasnya dengan evaluasi berjenjang. Namun yang bersangkutan sampai panggilan ketiga tidak kunjung hadir dan hal ini telah memenuhi syarat untuk melimpahkan kasus kepada BKPSDM,”kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto di Sampit, Selasa 18 Februari 2025.
Menurutnya, surat pelimpahan kasus tersebut juga telah diterima oleh BKPSDM. Yang mana sebelumnya. Disdik Kotim telah mengusulkan penangguhan gaji kepala sekolah tersebut karena tidak masuk kerja lebih dari satu bulan tanpa keterangan.
“Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 94/2021, ASN yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu membenarkan babwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dan akan segera memeriksa berkas yang disampaikan oleh Disdik Kotim.
“Kami periksa berkasnya dulu dan kalau memenuhi unsur segera kami tindak lanjuti dengan membentuk tim pemeriksa dan dijadwalkan pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini awal mula diterima oleh Disdik Kotim berdasarkan laporan Korwil setempat sejak 6 Januari 2025 lalu.
Untuk itu, Disdik Kotim telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut. Panggilan Pertama pada 31 Januari 2025, saat itu Kepsek hadir dan memberikan alasan ketidakhadirannya. Disdik Kotim menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta meminta kepsek kembali bertugas pada 3 Februari 2025. Namun, ia tetap tidak hadir di sekolah.
Panggilan Kedua pada 7 Februari 2025, saat itu Kepsek tidak hadir tanpa keterangan, meskipun surat panggilan telah diterima. Panggilan Ketiga 14-17 Februari 2025, Kepsek kembali mangkir. Oleh karena itu, kasus ini dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.
Dalam kurun waktu pemanggilan itu, kepala sekolah yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan mutasi. Namun, Disdik Kotim menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ingin menciptakan masalah baru di tempat lain hingga kasus ini selesai.
Yang mana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Untuk sanksi yang ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis. Adapun, sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan, sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post