KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa Kabupaten Seruyan saat ini masih belum bisa melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Hal ini berkaitan dengan adanya Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan. Di mana, berdasarkan putusan tersebut, daerah diminta untuk segera melakukan perubahan terhadap postur APBD tahun anggaran 2025.
“Saat ini, gambaran keputusan terkait efisiensi atau penyesuaian APBD tersebut belum bisa terjadi. Karena kita masih menunggu kepala daerah terpilih yang baru,” katanya, Selasa 18 Februari 2025.
Sebelumnya, DPRD Seruyan melalui Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat koordinasi awal untuk membahas permasalahan tersebut.
“Tapi sekali lagi, gambaran keputusannya belum bisa terjadi. Karena yang menjalankan APBD tahun anggaran 2025 inikan adalah kepala daerah terpilih yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 nanti. Setelah itu, baru kemudian komunikasi akan terjadi antara kepala daerah dengan DPRD dalam rangka menjalankan perintah dari pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.
Penyesuaian APBD ini diperkirakan akan tertunda dalam beberapa waktu ke depan. “Karena setelah pelantikan itukan kepala daerah dan wakil kepala daerah masih akan mengikuti retret selama kurang lebih selama satu minggu. Akan tetapi, penyesuaian APBD inikan hanya untuk item-item tertentu saja, kalau untuk gajih pegawai dan lain sebagainya itukan tetap bisa jalan, itu informasi yang disampaikan oleh Ketua Tim TAPD kepada kami,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)





















Discussion about this post