Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Peredaran narkoba yang semakin meluas di berbagai lapisan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, adalah masalah serius yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. Generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung peradaban justru semakin rentan terjebak dalam lingkaran hitam penyalahgunaan narkoba. Salah satu penyebab utama dari permasalahan ini adalah kegagalan sistem sekularisme dan kapitalisme yang diadopsi oleh negara dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam penanganan masalah narkoba.
Menurut data Bnn.go.id, data global saat ini menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika naik sebesar 12 juta dibanding tahun sebelumnya, kenaikan ini telah mencapai angka 296 juta jiwa. Angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun. Sedangkan hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun (27-6-2024).
Kegagalan Sistem Sekularisme
Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan politik. Dalam negara yang menerapkan sistem sekular, agama dianggap hanya sebagai urusan pribadi, sementara hukum dan kebijakan yang mengatur kehidupan masyarakat tidak didasarkan pada ajaran agama, melainkan pada pandangan rasional atau berdasarkan kebutuhan dan kehendak manusia semata.
Penerapan sekularisme telah menciptakan kekosongan nilai spiritual dan moral dalam masyarakat. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengendalikan perilaku individu tidak lagi dijadikan acuan. Ini menyebabkan banyak orang, terutama generasi muda, kehilangan arah hidup dan mudah terjerumus dalam perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba.
Sekularisme juga mendorong munculnya kebebasan individu yang tidak terbatas, yang sering disalahartikan sebagai kebebasan untuk melakukan apa saja, termasuk dalam hal mengonsumsi zat-zat terlarang. Dalam konteks ini, sekularisme gagal memberikan solusi efektif untuk mencegah dan menangani masalah narkoba karena ia tidak memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.
Kegagalan Sistem Kapitalisme
Selain sekularisme, kapitalisme juga berperan besar dalam memperparah masalah narkoba. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berfokus pada keuntungan materi dan menempatkan kepentingan individu di atas segalanya. Dalam sistem ini, nilai kehidupan sering kali diukur berdasarkan seberapa banyak kekayaan yang bisa diakumulasi.
Dalam konteks penyalahgunaan narkoba, kapitalisme memungkinkan terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap masyarakat, khususnya anak muda. Industri narkoba yang berkembang pesat, baik secara legal maupun ilegal, adalah bukti nyata dari kegagalan sistem kapitalisme. Para pengedar narkoba, baik yang besar maupun kecil, didorong oleh motif ekonomi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli pada dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan.
Kapitalisme juga mendorong terciptanya gaya hidup hedonis, di mana kebahagiaan dan kepuasan diukur dari kesenangan materi. Narkoba sering kali dijadikan pelarian oleh individu yang terjebak dalam tekanan hidup atau yang ingin meraih kesenangan instan. Dalam lingkungan kapitalistik, di mana persaingan ketat dan ketidakadilan ekonomi merajalela, banyak orang mencari jalan keluar yang cepat dari masalah mereka, dan narkoba sering kali menjadi pilihan.
Solusi Islam: Sistem Berbasis Akidah dan Syariah
Islam memberikan solusi yang komprehensif dan tepat untuk mengatasi permasalahan narkoba. Dalam Islam, kehidupan diatur berdasarkan akidah yang menempatkan manusia sebagai hamba Allah yang harus hidup sesuai dengan aturan-Nya. Hukum-hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan individu dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia serta hubungannya dengan alam semesta.
Pertama, dalam pandangan Islam, narkoba adalah sesuatu yang haram. Al-Qur’an dengan tegas mengharamkan segala sesuatu yang dapat merusak akal dan tubuh. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah:195).
Ayat ini menjadi dasar larangan segala bentuk tindakan yang merugikan diri sendiri, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamar dalam ayat ini bukan hanya terbatas pada minuman keras, tetapi mencakup segala hal yang memabukkan dan merusak akal, termasuk narkoba. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga akal manusia, karena akal adalah anugerah terbesar yang membedakan manusia dari makhluk lainnya.
Kedua, Islam menawarkan sistem hukum yang tegas dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Dalam Islam, setiap pelanggaran terhadap syariat ditangani dengan hukum yang jelas dan adil. Bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, Islam tidak hanya mengandalkan hukuman fisik tetapi juga rehabilitasi melalui pendekatan spiritual dan sosial.
Rehabilitasi yang ditawarkan Islam tidak sekadar menghentikan ketergantungan fisik, tetapi juga memulihkan jiwa dan membangun kembali kesadaran individu akan tanggung jawabnya kepada Allah dan masyarakat. Inilah yang membedakan pendekatan Islam dengan sistem hukum sekular yang sering kali hanya fokus pada aspek hukuman fisik.
Ketiga, dalam sistem ekonomi Islam, eksploitasi terhadap individu atau masyarakat melalui perdagangan narkoba sangat dilarang. Islam mengatur perekonomian dengan prinsip keadilan dan pemerataan kekayaan. Tidak ada ruang bagi industri yang merusak, termasuk industri narkoba, untuk berkembang dalam sistem Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 279:
“Jika kamu tidak melaksanakannya (meninggalkan riba), maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi ekonomi, termasuk riba dan aktivitas yang merugikan orang lain, harus dihentikan. Sistem ekonomi Islam memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.
Kesimpulan
Kegagalan sistem sekularisme dan kapitalisme dalam menangani masalah narkoba adalah bukti bahwa solusi yang ditawarkan oleh kedua sistem ini tidak mampu mengatasi akar permasalahan. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang menyeluruh dan berkelanjutan melalui aturan-aturan yang didasarkan pada wahyu Ilahi. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, masalah narkoba dapat diatasi dengan cara yang lebih efektif, tidak hanya menghentikan penyalahgunaan, tetapi juga mencegahnya sejak awal dengan menanamkan nilai-nilai spiritual yang kuat dalam masyarakat.
(Penulis adalah Pegiat Literasi dan Pendidik di Kotim)





















