Oleh: Safwatera Weny***
Indonesia menjadi peringkat pertama judi online, sungguh memprihatinkan penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim ternyata banyak kecanduan judi online, dari masyarakat biasa hingga wakil rakyat.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada lebih dari 1000 anggota legislatif tingkat DPR dan DPRD hingga kesekjenan bermain judi online. Hal ini diungkapkan oleh Ivan Yustiavandana sebagai anggota MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) yang mengatakan angka transaksi keuangan mencapai miliaran. (Tirto.id 27/6/2024).
Sangat memalukan ribuan wakil rakyat terlibat judol (judi online) seharusnya wakil rakyat sebagai contoh bagi rakyat untuk menghentikan judol, namun mereka sendiri sebagai pelaku. Wakil rakyat yang lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyat, mencerminkan buruknya wakil rakyat, lemahnya integritas, tidak amanah serta krediblitas rendah.
Mengapa permainan judi online sangat diminati, apa penyebab utamanya? Sesungguhnya Permasalahan judi online tidak hanya pada individu saja tetapi pada sistem atau aturan yang hari ini diterapkan, yakni sistem kapitalisme demokrasi sekuler yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, memakai aturan hukum buatan manusia.
Masyarakat harus menyadari bahwa sistem batil ini yang menggambarkan keserakahan orang-orang yang memiliki kekuasaan yang hanya mengejar materi semata. Jadi tidak mengherankan sekalipun para pejabat sudah mendapat gaji dari uang rakyat mereka tetap terlibat judi online.
Sistem demokrasi sekuler menjadikan anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Adanya UU yang mereka buat sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, slogan wakil rakyat untuk rakyat hanyalah slogan kosong.
Alhasil para wakil rakyat tidak bekerja untuk mewakili rakyat, namun untuk kesenangan pribadi dan para korporat. Hal ini berbeda dengan sistem Islam, Islam sebagai agama yang sempurna yang diturunkan Allah Swt untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk dalam hal mengurus rakyat.
Dalam sistem Islam anggota wakil rakyat disebut dengan Majelis Umat, dalam Islam Majelis Umat adalah representasi masyarakat. Keberadaan Majelis Umat diambil dari aktivitas Rasulullah Saw yang sering meminta pendapat atau bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan kaum anshar, Rasulullah senantiasa merujuk kepada masyarakat untuk meminta pendapat mereka. Allah Swt berfirman yang artinya.
Bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah” (T.QS Ali Imran:159). Oleh karena itu, keberadaan Majelis Umat sebagai wakil rakyat, hal ini karena salah satu wewenang Majelis Umat adalah memberikan hak muhasabah (mengoreksi) Khalifah dan para penguasa tentang berbagai hal yang keliru, maka pendapat dalam hal ini mengikat, jika pendapat mayoritas mengikat.
Serta menampakkan ketidaksukaan kepada para penguasa yang melanggar hukum syara dan menyulitkan rakyat, dan Khaifah harus memberhentikan para penguasa yang diadukan rakyat melalui Majelis Umat.
Sangat jelas bahwa Majelis Umat dalam sistem Islam adalah representasi masyarakat, yang berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Adapun anggota Majelis Unat terdiri dari umat Islam dan non Islam, lelaki, perempuan, berakal, balig dan merdeka. Kemudian Majelis Umat dipilih dipilih pemilu, agar Khalifah mengetahui kebutuhan suatu daerah di wilayah tersebut. Maka, Islam mampu menjadikan individu anggota Majelis Umat yang, bertanggung jawab, amanah dan peduli pada kondisi rakyat. Wallahu’alam bi ash-showab.





















