Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Korupsi yang sejatinya sebuah tindakan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatan atau kekuasaan mencuri uang rakyat. Kali ini 10 pegawai di Kementerian ESDM didakwa oleh Jaksa KPK terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dengan cara memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima. Mereka menaikkan jumlah kinerja dari yang seharusnya (Detik.com, 2-11-2023).
Kasus korupsi yang kini menjadi tren di kalangan pejabat dan pemangku kekuasaan sudah mulai menggurita, dari tingkat kelurahan hingga kementrian. Jika di lingkup Kotawaringin Timur sendiri, adanya dugaan korupsi pada proyek bangunan Gedung Expo Sampit yang sampai sekarang belum diresmikan atau gagal berfungsi telah menelan anggaran sebesar Rp 31.766.000.000 dari dana APBD tahun 2019. Di mana pemenang proyek ini adalah PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor, sedangkan supervisinya Geographic Consultindo (Matakalteng.com, 19-9-2023).
Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi
Menjamurnya kasus korupsi memberi penegasan bahwa, hal ini tidak disebabkan hanya karena individunya saja, namun lebih parahnya dilakukan secara sistemik. Sulitnya memberantas korupsi yang menjadi momok seakan perbuatan ini mudah dilakukan, namun sulit untuk diatasi. Sehingga pemberantasan korupsi hanya ilusi, meski sudah melakukan banyak upaya pencegahan dan tindakan, seperti dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibuatnya aturan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan lainnya. Tapi, lagi-lagi tak juga menghasilkan efek jera. Bahkan terkesan disepelekan dan dipandang sebelah mata. Lantas, mengapa ini terjadi?
Tindakan menjarah uang rakyat dengan memanfaatkan kekuasaan, disebabkan diterapkannya sistem kapitalisme yang memberikan peluang untuk hal ini terjadi. Terbukti, hingga kini sistem demokrasi kapitalisme sulit menaklukkan candu korupsi di lembaga anti riswah. Pembentukan KPK nyatanya tak mampu menghentikan laju korupsi, sehingga menjadi satu keniscayaan korupsi terjadi dalam sistem demokrasi. Bahkan KPK kini kehilangan kekuatannya dalam menindak kasus ini, tak sedikit dari mereka justru ikut tersandung kasus korupsi, seperti yang terjadi pada Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju (Kompas.com, 23-4-2021).
Lebih lanjut, pelaku korupsi nyatanya diperlakukan baik di rumah tahanan. Bahkan, adanya fasilitas yang terbilang mewah dan berbanding terbalik dengan para tahanan bukan kasus korupsi. Seperti yang pernah disorot adanya sel mewah Novanto saat Sri Puguh Budi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sel di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.
Selain itu, yang lebih mengherankan para koruptor ini bisa leluasa plesiran ke luar negeri, sebut saja Anggo Widjojo terpidana kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Bahkan, Anggo bebas keluar masuk dari rumah tahanan, tentu menjadi sebuah pertanyaan, apakah ini sudah tersistem atau hanya oknum tertentu yang melakukannya?
Sistem Kapitalisme Biang Keladinya
Beberapa yang telah dijabarkan di atas, mengindikasikan sistem politik demokraai saat ini menjadi biang banyaknya kasus korupsi. Bahkan, sistem kapitalisme yang melahirkan individu-individu yang ingin memperkaya diri sendiri meski dengan cara curang seperti korupsi, akan dilakukan. Selain itu, dalam sistem kapitalisme saat ini akan melahirkan manusia-manusia bobrok dan bermoral rusak, sebab standar hidup yang dimilikinya adalah materi, tak jarang apa pun akan dilakukan demi mencapai tujuan tersebut.
Lebih parahnya, politik demokraai akan membawa pelakunya untuk memanfaatkan jabatannya membuat aturan yang justru jauh dari menyejahterakan rakyat. Apalagi jika kita amati aturan yang dibuat semisal tentang korupsi tidak sama sekali mampu menghentikan atau mengatasi kasus korupsi hingga ke akarnya. Bahkan, justru terkesan disepelekan.
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan keniscayaan di sistem demokraai-kapitalis yang menyajikan aturan-aturan yang keberpihakannya pada pemilik modal, sehingga tidak mampu menghentikan dan menciptakan efek jera bagi para pelaku, yang kemudian korupsi tidak lagi menjadi kasus luar biasa. Sebuah sistem yang diciptakan dari buah pikir manusia yang serba lemah dan kekurangan, sehingga peluang salah lebih besar terjadi. Maka, tidak berlebihan jika pemberantasan korupsi dalam sistem kapitalisme demokrasi adalah sebuah ilusi.
Solusi Menghentikan Korupsi
Agama Nabi Muhammad merupakan agama penyempurna yang memiliki berbagai mekanisme tepat dan terbukti mampu mencegah tindak korupsi secara tuntas. Sistem Islam, tidak hanya memiliki cara dalam menyelesaikan kasus korupsi tetapi juga mampu mencegah agar tidak terjadi korupsi. Sebagaimana Rasulullah saw pernah mencontohkannya.
Beberapa aspek yang hanya mampu ditegakkan oleh sistem Islam, seperti;
Pertama, ketakwaan individu. Aspek pertama inilah yang menjadi syarat utama dipilihnya seorang pejabat. Islam menuntun ketakwaan, tidak hanya dimiliki oleh individu baik rakyat tetapi juga pejabatnya. Menjadi pejabat yang salih dengan memahami halal haram suatu perbuatan tentu menjadi fondasi kuat untuk mencegah perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Islam juga mencetak individu masyarakat yang taat, sehingga segala perbuatannya disandarkan pada syariat Islam.
Kedua, kontrol oleh masyarakat, kelompok maupun partai politik. Kontrol di sini merupakan penjagaan atau tameng untuk individu dan penguasa untuk terus melakukan kewajiban dan tugasnya agar selalu amanah. Jika mereka melakukan kelalaian maka segera diingatkan dan diberikan langsung oleh mereka, sehingga segera sadar dan bertaubat.
Ketiga, penegakan hukum syariat oleh negara. Penegakkan hukum Islam akan membawa efek luar biasa bagi rakyat. Di mana aturan yang berdasarkan syariat Islam ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika bersalah maka tetap mendapatkan sanksi. Hal inilah yang akan dipandang bahwa aturan ini tidak hanya formalitas semata, tetapi suatu keniscayaan untuk ditegakkan jika negara ini benar-benar tunduk pada sang pemilik kehidupan yaitu Allah Swt. Bahkan Rasulullah saw sangat tegas terhadap penegakkan hukum tersebut, sebagaimana dinyatakan olehnya dalam hadis yang artinya
“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari).
Ketiga aspek inilah yang menjadi poin penting untuk ditegakan, sehingga praktik penyimpangan sekecil apa pun bisa diatasi. Jika aspek pertama dan kedua saja yang berjalan dengan baik, maka tidaklah cukup, sebab tiga aspek ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Untuk bisa menerapkan ini semua, maka perlu bersama untuk tepat dalam mengambil sistem yang tepat untuk diterapkan baik di ranah individu, masyarakat, dan negara. Sistem tersebut adalah Islam.
(Penulis merupakan Praktisi Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post