• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasus Korupsi Lagi, Adakah Solusi Hentikan Tren ini ? 

Kasus Korupsi Lagi, Adakah Solusi Hentikan Tren ini ? 

Jumat, 10 November 2023
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***

Korupsi yang sejatinya sebuah tindakan melanggar hukum dengan memanfaatkan jabatan atau kekuasaan mencuri uang rakyat. Kali ini 10 pegawai di Kementerian ESDM didakwa oleh Jaksa KPK terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dengan cara memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima. Mereka menaikkan jumlah kinerja dari yang seharusnya (Detik.com, 2-11-2023).

Baca juga berita lainnya

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Kasus korupsi yang kini menjadi tren di kalangan pejabat dan pemangku kekuasaan sudah mulai menggurita, dari tingkat kelurahan hingga kementrian. Jika di lingkup Kotawaringin Timur sendiri, adanya dugaan korupsi pada proyek bangunan Gedung Expo Sampit yang sampai sekarang belum diresmikan atau gagal berfungsi telah menelan anggaran sebesar Rp 31.766.000.000 dari dana APBD tahun 2019. Di mana pemenang proyek ini adalah PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor, sedangkan supervisinya Geographic Consultindo (Matakalteng.com, 19-9-2023).

Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi

Menjamurnya kasus korupsi memberi penegasan bahwa, hal ini tidak disebabkan hanya karena individunya saja, namun lebih parahnya dilakukan secara sistemik. Sulitnya memberantas korupsi yang menjadi momok seakan perbuatan ini mudah dilakukan, namun sulit untuk diatasi. Sehingga pemberantasan korupsi hanya ilusi,  meski sudah melakukan banyak upaya pencegahan dan tindakan, seperti dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibuatnya aturan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan lainnya. Tapi, lagi-lagi tak juga menghasilkan efek jera. Bahkan terkesan disepelekan dan dipandang sebelah mata. Lantas, mengapa ini terjadi? 

Tindakan menjarah uang rakyat dengan memanfaatkan kekuasaan, disebabkan diterapkannya sistem kapitalisme yang memberikan peluang untuk hal ini terjadi. Terbukti, hingga kini sistem demokrasi kapitalisme sulit menaklukkan candu korupsi di lembaga anti riswah. Pembentukan KPK nyatanya tak mampu menghentikan laju korupsi, sehingga menjadi satu keniscayaan korupsi terjadi dalam sistem demokrasi. Bahkan KPK kini kehilangan kekuatannya dalam menindak kasus ini, tak sedikit dari mereka justru ikut tersandung kasus korupsi, seperti yang terjadi pada Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju (Kompas.com, 23-4-2021).

Lebih lanjut, pelaku korupsi nyatanya diperlakukan baik di rumah tahanan. Bahkan, adanya fasilitas yang terbilang mewah dan berbanding terbalik dengan para tahanan bukan kasus korupsi. Seperti yang pernah disorot adanya sel mewah Novanto saat Sri Puguh Budi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sel di Lapas Sukamiskin pada Juli 2018.

Selain itu, yang lebih mengherankan para koruptor ini bisa leluasa plesiran ke luar negeri, sebut saja Anggo Widjojo terpidana kasus pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Bahkan, Anggo bebas keluar masuk dari rumah tahanan, tentu menjadi sebuah pertanyaan, apakah ini sudah tersistem atau hanya oknum tertentu yang melakukannya? 

Sistem Kapitalisme Biang Keladinya

Beberapa yang telah dijabarkan di atas, mengindikasikan sistem politik demokraai saat ini menjadi biang banyaknya kasus korupsi. Bahkan, sistem kapitalisme yang melahirkan individu-individu yang ingin memperkaya diri sendiri meski dengan cara curang seperti korupsi, akan dilakukan. Selain itu, dalam sistem kapitalisme saat ini akan melahirkan manusia-manusia bobrok dan bermoral rusak, sebab standar hidup yang dimilikinya adalah materi, tak jarang apa pun akan dilakukan demi mencapai tujuan tersebut. 

Lebih parahnya, politik demokraai akan membawa pelakunya untuk memanfaatkan jabatannya membuat aturan yang justru jauh dari menyejahterakan rakyat. Apalagi jika kita amati aturan yang dibuat semisal tentang korupsi tidak sama sekali mampu menghentikan atau mengatasi kasus korupsi hingga ke akarnya. Bahkan, justru terkesan disepelekan. 

Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan keniscayaan di sistem demokraai-kapitalis yang menyajikan aturan-aturan yang keberpihakannya pada pemilik modal, sehingga tidak mampu menghentikan dan menciptakan efek jera bagi para pelaku, yang kemudian korupsi tidak lagi menjadi kasus luar biasa. Sebuah sistem yang diciptakan dari buah pikir manusia yang serba lemah dan kekurangan, sehingga peluang salah lebih besar terjadi. Maka, tidak berlebihan jika pemberantasan korupsi dalam sistem kapitalisme demokrasi adalah sebuah ilusi. 

Solusi Menghentikan Korupsi

Agama Nabi Muhammad merupakan agama penyempurna yang memiliki berbagai  mekanisme tepat dan terbukti mampu mencegah tindak korupsi secara tuntas. Sistem Islam, tidak hanya memiliki cara dalam menyelesaikan kasus korupsi tetapi juga mampu mencegah agar tidak terjadi korupsi. Sebagaimana Rasulullah saw pernah mencontohkannya. 

Beberapa aspek yang hanya mampu ditegakkan oleh sistem Islam, seperti;

Pertama, ketakwaan individu. Aspek pertama inilah yang menjadi syarat utama dipilihnya seorang pejabat. Islam menuntun ketakwaan, tidak hanya dimiliki oleh individu baik rakyat tetapi juga pejabatnya. Menjadi pejabat yang salih dengan memahami halal haram suatu perbuatan tentu menjadi fondasi kuat untuk mencegah perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Islam juga mencetak individu masyarakat yang taat, sehingga segala perbuatannya disandarkan pada syariat Islam. 

Kedua, kontrol oleh masyarakat, kelompok maupun partai politik. Kontrol di sini merupakan penjagaan atau tameng untuk individu dan penguasa untuk terus melakukan kewajiban dan tugasnya agar selalu amanah. Jika mereka melakukan kelalaian maka segera diingatkan dan diberikan langsung oleh mereka, sehingga segera sadar dan bertaubat. 

 Ketiga, penegakan hukum syariat oleh negara. Penegakkan hukum Islam akan membawa efek luar biasa bagi rakyat. Di mana aturan yang berdasarkan syariat Islam ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika bersalah maka tetap mendapatkan sanksi. Hal inilah yang akan dipandang bahwa aturan ini tidak hanya formalitas semata, tetapi suatu keniscayaan untuk ditegakkan jika negara ini benar-benar tunduk pada sang pemilik kehidupan yaitu Allah Swt. Bahkan Rasulullah saw sangat tegas terhadap penegakkan hukum tersebut, sebagaimana dinyatakan olehnya dalam hadis yang artinya

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari). 

Ketiga aspek inilah yang menjadi poin penting untuk ditegakan, sehingga praktik penyimpangan sekecil apa pun bisa diatasi. Jika aspek pertama dan kedua saja yang berjalan dengan baik, maka tidaklah cukup, sebab tiga aspek ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Untuk bisa menerapkan ini semua, maka perlu bersama untuk tepat dalam mengambil sistem yang tepat untuk diterapkan baik di ranah individu, masyarakat, dan negara. Sistem tersebut adalah Islam.

(Penulis merupakan Praktisi Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pj Bupati Mura Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan Bersama Forkopimda

Next Post

Pemkab Kotim Terima Insentif Rp6,1 Miliar dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Opini

Ketimpangan Global: Wajah Nyata Kegagalan Kapitalisme

Minggu, 18 Januari 2026
Load More
Next Post

Pemkab Kotim Terima Insentif Rp6,1 Miliar dari Pemerintah Pusat

Rahmanto Muhidin: Mengisi Kemerdekaan dengan Hal Positif

Legislator Ajak Generasi Muda Teladani Peran Pejuang Terdahulu

Pelajar SMP Jadi PSK, Ini Kata Dewan

Pembentukan TPPK Amanat Permendikbudristek

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK