Oleh: Dewi Utami, S.Pd.I ***
Pembunuhan femisida kembali berulang, komnas perempuan menyatakan femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin. Tentu dengan maraknya kasus ini diharapkan pemerintah segera mengambil tindakan supaya kasus yang serupa tidak terjadi kembali. Karena pelaku pembunuhan femisida sendiri bukan hanya menerpa kalangan masyarakat biasa namun juga dari kalangan para tokoh masyarakat.
Hal inilah yang menjadi kekawatiran masyarakat, yang mana pada para tokoh masyarakatlah mereka berharap perlindungan namun dengan adanya kasus ini masyarakat menjadi kehilangan harapannya. Mengutip dari tirto.id, 11/10/2023, bahwa GRT(31) dengan keji menganiaya kekasihmya, DSA(28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak salah satu anggota Fraksi PKB DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, Oktober 2023 malam. Ronald disebutkan memukul dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat tertindas. GRT lalu memasukan korban ke bagasi mobil dan hendak menuju apatermen. GRT kaget mendapati kondisi korban sudah tak bergerak.
Dia bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital. Korban meninggal dunia pada Rabu (4/10) pukul 02.32 WIB dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira 30-45 menit sebelum sampai rumah sakit. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, GRT dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. GRT terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Faktor Pemicu Pembunuhan Femisida. Maraknya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah ataupun hubungan mantan suami istri, serta kehidupan rumah tangga yang tidak dilandasi dengan agama merupakan faktor pemicu pembunuhan femisida.
Kasus Menurut Dewan HAM PBB sendiri kasus tersebut karena didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Jika kita menelisik kehidupan masyarakat saat ini memang jauh dari pola pikir dan pola sikap Islam.
Tidak adanya ketaqwaan yang kuat dari setiap individu masyarakat dalam melakukan setiap aktivitasnya. Sehingga segala bentuk kemaksiatan serta kejahatan semakin merebak dan tidak bisa dicegah hanya sekedar dengan hukuman semata. Karena dari kasus tersebut hukuman yang diberikan tidak membuat jera bagi masyarakat lainnya dan justru kasus yang terjadi semakin terlihat sadis.
Sedereret kasus sebelumnya misalnya, pembunuhan keji yang dilakukan N (24), terhadap istrinya MSD (24) di rumah kontrakan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 7 September 2023. Pada Februari 2023, RA (23) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya dengan menghantamnya dengan kloset hingga tewas.
Dia awal Januari 2023, MR (43) seorang mantan suami dengan sadis membakar mantan istrinya DW (38) dan SB (39), menggunakan bensin. Di Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Terjadi pembunuhan oleh S (49) korban merupakan istri dan kakak korban.
Masyarakat Butuh Perlindungan
Itulah sederet kasus pembunuhan femisida yang harus diselesaiakan dengan solusi yang revolusioner, yaitu solusi yang mampu mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan yang ada hinggga ke akarnya . Karena sebagai masyarakat sudah sewajarnya jika mengidamkan kehidupan yang aman, bahagia terhindar dari perasaan takut dan tidak tenang.
Dimana kejahatan saat ini berada mengelilingi masyarakat bahkan terjadi pada orang terdekat yang seharusnya melindungi mereka. Selain itu masyarakat membutuhkan pemimpin negara yang melindungi dan memberikan edukasi dan penerapan agama secara total dalam kehidupan, sehingga mampu memberikan benteng mereka dari kejahatan.
Bukan hanya sekedar penyuluhan-penyuluhan, himbauan ataupun nasehat semata. Negara juga wajib memberikan hukuman yang membuat efek jera dan yang mampu menghapuskan dosa kelak di akhirat bagi pelaku kejahatan jika telah bertaubat. Karena saat ini telah nampak berbagai wacana dari pemerintah yang tidak mampu memberi pengaruh terhadap masyarakat.
Sosok Al-Mu’tashim Pelindung Perempuan Al-Mu’tasim Billah adalah gelar milik Muhammad bi Harun Ar-Rasyid seorang khalifah dari Bani Abbasiyah. Sebuah kisah masyur yang menunjukan kepeduliaan beliau dalam melindungi perempuan yang dilecehkan orang Romawi. Peristiwa ini terjadi di kota Ammuriah tahun 837 Masehi pada saat perempuan tersebut hendak berbelanja di pasar.
Bawah pakaiannya dikaitkan ke paku, sehingga ketia ia berdiri terlihat sebagian auratnya. Sehingga perempuan tersebut berteriak-teriak, “waa Mu’tashimaah!’, yang artinya “Di mana engkau Mu’thasim (tolonglah aku)”. Berita inipun sampai ke telinga khalifah Mu’tashim yang tengah memegang gelas. Setelah itu khalifah segera mengirimkan pasukannya untuk menolong perempuan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung ia menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Ammuriah (yang berada di wilayah Turki saat ini). Demikianlah Islam begitu sangat menjaga kehormatan perempuan. Perempuan dalam islam sangat dimuliakan dilindungi serta diberikan hak sesuai dengan qodratnya. Seperti menuntut ilmu, berdakwah, nafkah yang layak dan lain-lain
Perempuan hanya diperbolehkan keluar atas ijin mahramnya,wanita dilarang berlebihan (berperilaku atau berhias yang bisa mengundang nafsu) ketika keluar rumah. Menjaga pandangan terhadap lawan jenis, sehingga hal ini bisa menjauhkannya dari berbagai gangguan dan tindak kejahatan.
Hikmah !!Dari kasus di atas sudah selayaknya masyarakat dan negara sadar atas pentingnya menjalankan dan menerapkan ajaran agama secara keseluruhan dalam kehidupan. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan hanya dengan mengaharap rido Allah SWT semata.
Dari kasus di atas sudah selayaknya masyarakat dan negara sadar atas pentingnya menjalankan dan menerapkan ajaran agama secara keseluruhan dalam kehidupan. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan hanya dengan mengaharap rido Allah SWT semata.
Para penguasa negara memberi edukasi dan tauladan yang baik bagi masyarakat. Menciptakan suasana aman, tenang, damai dan bahagia di tenga-tengah kehidupan masyarakat. Serta bertindak cepat atas segala tindak kejahatan yang terjadi sehingga tidak berlarut dan semakin merebah.
(Pemerhati Remaja Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah)






















Discussion about this post