• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pembunuhan Femisida Semakin Marak, Bikin Sesak!!

Pembunuhan Femisida Semakin Marak, Bikin Sesak!!

Senin, 23 Oktober 2023
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dewi Utami, S.Pd.I ***

Pembunuhan femisida kembali berulang, komnas perempuan menyatakan femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin. Tentu dengan maraknya kasus ini diharapkan pemerintah segera mengambil tindakan supaya kasus yang serupa tidak terjadi kembali. Karena pelaku pembunuhan femisida sendiri bukan hanya menerpa kalangan masyarakat biasa namun juga dari kalangan para tokoh masyarakat. 

Hal inilah yang menjadi kekawatiran masyarakat, yang mana pada para tokoh masyarakatlah mereka berharap perlindungan namun dengan adanya kasus ini masyarakat menjadi kehilangan harapannya. Mengutip dari tirto.id, 11/10/2023, bahwa GRT(31) dengan keji menganiaya kekasihmya, DSA(28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak salah satu anggota Fraksi PKB DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap korban terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Selasa, Oktober 2023 malam. Ronald disebutkan memukul dengan botol dan menyeretnya dengan mobil hingga sempat tertindas. GRT lalu memasukan korban ke bagasi mobil dan hendak menuju apatermen. GRT kaget mendapati kondisi korban sudah tak bergerak. 

Dia bergegas melarikan korban ke Rumah Sakit National Hospital. Korban meninggal dunia pada Rabu (4/10) pukul 02.32 WIB dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia sekira 30-45 menit sebelum sampai rumah sakit. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, GRT dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti. 

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. GRT terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Faktor Pemicu Pembunuhan Femisida. Maraknya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah ataupun hubungan mantan suami istri, serta kehidupan rumah tangga yang tidak dilandasi dengan agama merupakan faktor pemicu pembunuhan femisida. 

Kasus Menurut Dewan HAM PBB sendiri kasus tersebut karena didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Jika kita menelisik kehidupan masyarakat saat ini memang jauh dari pola pikir dan pola sikap Islam. 

Tidak adanya ketaqwaan yang kuat dari setiap individu masyarakat dalam melakukan setiap aktivitasnya. Sehingga segala bentuk kemaksiatan serta kejahatan semakin merebak dan tidak bisa dicegah hanya sekedar dengan hukuman semata. Karena dari kasus tersebut hukuman yang diberikan tidak membuat jera bagi masyarakat lainnya dan justru kasus yang terjadi semakin terlihat sadis.

Sedereret kasus sebelumnya misalnya, pembunuhan keji yang dilakukan N (24), terhadap istrinya MSD (24) di rumah kontrakan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 7 September 2023. Pada Februari 2023, RA (23) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya dengan menghantamnya dengan kloset hingga tewas. 

Dia awal Januari 2023, MR (43) seorang mantan suami dengan sadis membakar mantan istrinya DW (38) dan SB (39), menggunakan bensin. Di Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Terjadi pembunuhan oleh S (49) korban merupakan istri dan kakak korban.

Masyarakat Butuh Perlindungan

Itulah sederet kasus pembunuhan femisida yang harus diselesaiakan dengan solusi yang revolusioner, yaitu solusi yang mampu mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan  yang ada hinggga ke akarnya . Karena sebagai masyarakat sudah sewajarnya jika mengidamkan kehidupan yang aman, bahagia terhindar dari perasaan takut dan tidak tenang. 

Dimana kejahatan saat ini berada mengelilingi masyarakat bahkan terjadi pada orang terdekat yang seharusnya melindungi mereka. Selain itu masyarakat membutuhkan pemimpin negara yang melindungi dan memberikan edukasi dan penerapan agama secara total dalam kehidupan, sehingga mampu memberikan benteng mereka dari kejahatan. 

Bukan hanya sekedar penyuluhan-penyuluhan, himbauan ataupun nasehat semata. Negara juga wajib memberikan hukuman yang membuat efek jera dan yang mampu menghapuskan dosa kelak di akhirat bagi pelaku kejahatan jika telah bertaubat. Karena saat ini telah nampak berbagai wacana dari pemerintah yang tidak mampu memberi pengaruh terhadap masyarakat. 

Sosok Al-Mu’tashim Pelindung Perempuan Al-Mu’tasim Billah adalah gelar milik Muhammad bi Harun Ar-Rasyid seorang khalifah dari Bani Abbasiyah. Sebuah kisah masyur yang menunjukan kepeduliaan beliau dalam melindungi perempuan yang dilecehkan orang Romawi. Peristiwa ini terjadi di kota Ammuriah tahun 837 Masehi pada saat perempuan tersebut hendak berbelanja di pasar. 

Bawah pakaiannya dikaitkan ke paku, sehingga ketia ia berdiri terlihat sebagian auratnya. Sehingga perempuan tersebut berteriak-teriak, “waa Mu’tashimaah!’, yang artinya “Di mana engkau Mu’thasim (tolonglah aku)”. Berita inipun sampai ke telinga khalifah Mu’tashim yang tengah memegang gelas. Setelah itu khalifah segera mengirimkan pasukannya untuk menolong perempuan tersebut. 

Tidak tanggung-tanggung ia menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Ammuriah (yang berada di wilayah Turki saat ini). Demikianlah Islam begitu sangat menjaga kehormatan perempuan. Perempuan dalam islam sangat dimuliakan dilindungi serta diberikan hak sesuai dengan qodratnya. Seperti menuntut ilmu, berdakwah, nafkah yang layak dan lain-lain

Perempuan hanya diperbolehkan keluar atas ijin mahramnya,wanita dilarang berlebihan (berperilaku atau berhias yang bisa mengundang nafsu) ketika keluar rumah. Menjaga pandangan terhadap lawan jenis, sehingga hal ini bisa menjauhkannya dari berbagai gangguan dan tindak kejahatan.

Hikmah !!Dari kasus di atas sudah selayaknya masyarakat dan negara sadar atas pentingnya menjalankan dan menerapkan ajaran agama secara keseluruhan dalam kehidupan. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan hanya dengan mengaharap rido Allah SWT semata. 

Dari kasus di atas sudah selayaknya masyarakat dan negara sadar atas pentingnya menjalankan dan menerapkan ajaran agama secara keseluruhan dalam kehidupan. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan hanya dengan mengaharap rido Allah SWT semata. 

Para penguasa negara memberi edukasi dan tauladan yang baik bagi masyarakat. Menciptakan suasana aman, tenang, damai dan bahagia di tenga-tengah kehidupan masyarakat. Serta bertindak cepat atas segala tindak kejahatan yang terjadi sehingga tidak berlarut dan semakin merebah.

(Pemerhati Remaja Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Badai PHK Melanda, Butuh Solusi Tuntas

Next Post

Pj Bupati Sukamara Tekankan Sinergitas dalam Peningkatan Pertanian

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Pj Bupati Sukamara Tekankan Sinergitas dalam Peningkatan Pertanian

Gebyar UMKM Jangan Hanya Seremonial Semata

Hari Pertama Menjabat, Kapolda Kalteng Sampaikan 9 Arahan Kebijakan

Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Tinjau Progres Pembangunan SD dan SMP di Kelurahan Panarung

Pokdakan Balai Riam Dapat Bantuan Paket Bioflok dari KKP

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK