Oleh: Dewi Utami, S.Pd.I ***
Seiring bangkitnya perekonomian di negeri usai pandemi,fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) justru semakin merebah. Banyak perusahaan maupun perindustrian mengalami fenomena ini. Pada umumnya hal ini terjadi akibat dampak ekonomi yang juga berimbas pada serbuan impor hingga menurunkan kinerja.
Mekipun demikian PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 21. Mengutip dari www.cncindonesia.com, (6/10/2023), ribuan buruh industri tekstil dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK. Hal itu diungkapkan oleh presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi.
