• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Badai PHK Melanda, Butuh Solusi Tuntas

Badai PHK Melanda, Butuh Solusi Tuntas

Senin, 23 Oktober 2023
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dewi Utami, S.Pd.I ***

Seiring bangkitnya perekonomian di negeri usai pandemi,fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) justru semakin merebah. Banyak perusahaan maupun perindustrian mengalami fenomena ini. Pada umumnya hal ini terjadi akibat dampak ekonomi yang juga berimbas pada serbuan impor hingga menurunkan kinerja.

Mekipun demikian PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 21. Mengutip dari www.cncindonesia.com, (6/10/2023), ribuan buruh industri tekstil dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK. Hal itu diungkapkan oleh presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi.

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Menurutnya, dari data yang dihimpun KSPN, ada 6 Perusahaan tekstil yang kembali melakukan PHK. Selain itu, Rustadi mengutip data Kementrian Perindustrian (Kemenperin) yang mencatat sepanjang tahun 2022 ada PHK sebanyak 345.000 pekerja di industri TPT nasional.  Dan per Agustus 2023 sendiri ada 26.540 pekerja yang dirumahkan mengarah pada PHK.

Menurut Ristadi pemicu gelombang PHK yang masih berlanjut ada berbagai faktor, mulai dari tak mampu bertahan di tengah serbuan produk impor hingga anjloknya kinerja ekspor. Dia menduga transaksi barang-barang TPT di e-commerce sebagian besar adalah barang-barang TPT produk luar negeri. Sehingga Ristadi meminta pemerintah segera turun tangan melakukan langkah-langkah penyelamat industri TPT di dalam negeri.

Selanjutnya, pada November 2023 Citigroup akan mengumumkan pemangkasan terhadap karyawannya. Pemangkasan tersebut berfokus pada fungsi pekerjaan dan geografi. Perihal ini pemimpin di Citigroup tidak memberi keterangan lebih terperinci. Namun, diketahui bahwa Citigroup melaporkan penuruna laba bersih perusahaan turun 36% menjadi US$2,92 miliar pada kuartal II/2023. (Info Bank News, 6/10/2023).

Imbas PHK Merabahnya badai PHK akan berimbas pada perekonomian rakyat. Hal ini terlihat dari tingginya angka pengangguran hingga kemiskinan. Sulitnya mencari pekerjaan pasca PHK, belum lagi rakyat harus memulihkan luka pasca PHK yang mereka alami. 

Karena tidak sedikit diantara mereka mengalami depresi hingga mengakiri hidupnya dengan jalan bunuh diri. Bagaimana tidak, sistem saat ini dimana rakyat tengah dihidangkan berbagai problematika kehidupan seperti kenaikan harga kebutuan pokok, disisi lain sempitnya lapangan pekerjaan mengintai mereka.

Dalam sistem saat inipun banyak perusahaan yang lebih mengutamakan unsur efektivitas dan efesien kerja yaitu dimana perusahaan cenderung menggunakan teknologi robot atau mesin untuk mengurangi progam padat karya. Sehingga mau tidak mau rakyat harus berjuang sendiri tanpa diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai karena adanya progam tersebut.

Dalam kondisi inilah kebijkakan PHK tersebut sangat merugikan rakyat. Apalagi setelah adanya Permenaker 5/2023 yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25% yang justru bertentangan dengan UU, yakni pasal 90 jo Pasal 185 UU 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja. Dari sinilah para pekerja menjadi obyek terdampak saat pemerintah membuat aturan dalam menyikapi masalah ekonomi.

Yang mana seharusnya pekerja mendapatkan perlindungan pemerintah. Jaminan Pekerjaan Dalam Islam Masyarakat dalam pandangan Islam diatur dengan strategi yang dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusinya. Negara diwajibkan menyediakan lapangan kerja yang luas dan memadai bagi rakyatnya. Khususnya bagi kaum laki-laki yang mempunyai kewajiban dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

Negara juga mempunyai kewajiban memberi gaji yang layak bagi pegawainya. Imam Damsyiqi dalam riwayat Al Wadliyah bin Atha bahwa, di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bi Khathab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar ; 4,25 gram emas). Jika di kalkulasikan itu artinya gaji guru waku itu sekitar Rp. 30.000.0000,-.

Begitulah Islam dalam menyelesaikan problematika kehidupan. Sehingga rakyat sejahtera dan tidak kawatir dengan adanya PHK. Sehingga sudah selayaknya para penguasa becermin pada khalifah Umar bin Khatab dalam mengurusi urusan rakyatnya. Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial maupun kesengsaraan bagi raktanya.

(Pemerhati Remaja Kotawaringin Timur kalimantan Tengah)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Akan Turunkan Status Karhutla

Next Post

Pembunuhan Femisida Semakin Marak, Bikin Sesak!!

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Pembunuhan Femisida Semakin Marak, Bikin Sesak!!

Pj Bupati Sukamara Tekankan Sinergitas dalam Peningkatan Pertanian

Gebyar UMKM Jangan Hanya Seremonial Semata

Hari Pertama Menjabat, Kapolda Kalteng Sampaikan 9 Arahan Kebijakan

Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Tinjau Progres Pembangunan SD dan SMP di Kelurahan Panarung

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK