Oleh: Dewi Utami, S.Pd.I ***
Seiring bangkitnya perekonomian di negeri usai pandemi,fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) justru semakin merebah. Banyak perusahaan maupun perindustrian mengalami fenomena ini. Pada umumnya hal ini terjadi akibat dampak ekonomi yang juga berimbas pada serbuan impor hingga menurunkan kinerja.
Mekipun demikian PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 21. Mengutip dari www.cncindonesia.com, (6/10/2023), ribuan buruh industri tekstil dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK. Hal itu diungkapkan oleh presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi.
Menurutnya, dari data yang dihimpun KSPN, ada 6 Perusahaan tekstil yang kembali melakukan PHK. Selain itu, Rustadi mengutip data Kementrian Perindustrian (Kemenperin) yang mencatat sepanjang tahun 2022 ada PHK sebanyak 345.000 pekerja di industri TPT nasional. Dan per Agustus 2023 sendiri ada 26.540 pekerja yang dirumahkan mengarah pada PHK.
Menurut Ristadi pemicu gelombang PHK yang masih berlanjut ada berbagai faktor, mulai dari tak mampu bertahan di tengah serbuan produk impor hingga anjloknya kinerja ekspor. Dia menduga transaksi barang-barang TPT di e-commerce sebagian besar adalah barang-barang TPT produk luar negeri. Sehingga Ristadi meminta pemerintah segera turun tangan melakukan langkah-langkah penyelamat industri TPT di dalam negeri.
Selanjutnya, pada November 2023 Citigroup akan mengumumkan pemangkasan terhadap karyawannya. Pemangkasan tersebut berfokus pada fungsi pekerjaan dan geografi. Perihal ini pemimpin di Citigroup tidak memberi keterangan lebih terperinci. Namun, diketahui bahwa Citigroup melaporkan penuruna laba bersih perusahaan turun 36% menjadi US$2,92 miliar pada kuartal II/2023. (Info Bank News, 6/10/2023).
Imbas PHK Merabahnya badai PHK akan berimbas pada perekonomian rakyat. Hal ini terlihat dari tingginya angka pengangguran hingga kemiskinan. Sulitnya mencari pekerjaan pasca PHK, belum lagi rakyat harus memulihkan luka pasca PHK yang mereka alami.
Karena tidak sedikit diantara mereka mengalami depresi hingga mengakiri hidupnya dengan jalan bunuh diri. Bagaimana tidak, sistem saat ini dimana rakyat tengah dihidangkan berbagai problematika kehidupan seperti kenaikan harga kebutuan pokok, disisi lain sempitnya lapangan pekerjaan mengintai mereka.
Dalam sistem saat inipun banyak perusahaan yang lebih mengutamakan unsur efektivitas dan efesien kerja yaitu dimana perusahaan cenderung menggunakan teknologi robot atau mesin untuk mengurangi progam padat karya. Sehingga mau tidak mau rakyat harus berjuang sendiri tanpa diimbangi dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai karena adanya progam tersebut.
Dalam kondisi inilah kebijkakan PHK tersebut sangat merugikan rakyat. Apalagi setelah adanya Permenaker 5/2023 yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25% yang justru bertentangan dengan UU, yakni pasal 90 jo Pasal 185 UU 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja. Dari sinilah para pekerja menjadi obyek terdampak saat pemerintah membuat aturan dalam menyikapi masalah ekonomi.
Yang mana seharusnya pekerja mendapatkan perlindungan pemerintah. Jaminan Pekerjaan Dalam Islam Masyarakat dalam pandangan Islam diatur dengan strategi yang dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusinya. Negara diwajibkan menyediakan lapangan kerja yang luas dan memadai bagi rakyatnya. Khususnya bagi kaum laki-laki yang mempunyai kewajiban dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
Negara juga mempunyai kewajiban memberi gaji yang layak bagi pegawainya. Imam Damsyiqi dalam riwayat Al Wadliyah bin Atha bahwa, di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bi Khathab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar ; 4,25 gram emas). Jika di kalkulasikan itu artinya gaji guru waku itu sekitar Rp. 30.000.0000,-.
Begitulah Islam dalam menyelesaikan problematika kehidupan. Sehingga rakyat sejahtera dan tidak kawatir dengan adanya PHK. Sehingga sudah selayaknya para penguasa becermin pada khalifah Umar bin Khatab dalam mengurusi urusan rakyatnya. Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial maupun kesengsaraan bagi raktanya.
(Pemerhati Remaja Kotawaringin Timur kalimantan Tengah)
Discussion about this post