PALANGKA RAYA – Razia gabungan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya mengungkap adanya sejumlah barang terlarang di dalam blok hunian warga binaan, Senin (6/4/2026) malam.
“Tidak dipungkiri peredaran narkoba masih marak. Oleh karena itu, razia akan terus dilakukan dan ditingkatkan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan petugas pemasyarakatan bersama TNI, Polri, dan BNN. Razia dilakukan tanpa pemberitahuan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan.
Penggeledahan menyasar kamar hunian di Blok D dan Blok E. Petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang milik warga binaan.
Sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan berhasil diamankan. Di antaranya senjata tajam rakitan, kabel listrik, kipas angin, kunci inggris, dan korek api.
“Pengawasan juga diperketat saat kunjungan untuk mencegah masuknya barang terlarang,” katanya.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan. Warga binaan yang terlibat akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen zero tolerance,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post