• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Empat Tersangka Kasus Ekspor Zirkon Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Negara Rugi Puluhan Juta Dolar

Empat Tersangka Kasus Ekspor Zirkon Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Negara Rugi Puluhan Juta Dolar

Selasa, 7 April 2026
in Hukrim
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas mineral oleh PT Investasi Mandiri dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Proses tahap II tersebut dilakukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin 6 April 2026. Sebanyak empat tersangka diserahkan dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil periode 2020–2025, masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan yang tidak sesuai ketentuan serta menerima imbalan terkait penerbitan izin. Sementara HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB tidak sesuai aturan, melakukan penjualan mineral tidak sah, serta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Dua tersangka lainnya, IH yang merupakan ASN di Dinas ESDM Kalteng dan ETS sebagai karyawan perusahaan, diduga turut terlibat dalam proses persetujuan RKAB hingga praktik penjualan mineral yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian kepada pejabat terkait.

“Atas perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 59,3 juta dan Rp38,49 miliar,” mengutip press release kejati kalteng.  Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pasal suap dan gratifikasi.

Saat ini, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka lainnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 April 2026.

Melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, Kejati Kalteng menyampaikan bahwa setelah tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Setelah tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik perizinan dan tata kelola pertambangan yang berdampak besar terhadap kerugian negara, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

(nra/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Lomba Balogo Hadir di Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung 2026

Next Post

Ketua MPW Setia Kita Pancasila Kalteng Sebut Kepemimpinan Kapolda Iwan Kurniawan Penuh Berkat dan Wujudkan Toleransi

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Ketua MPW Setia Kita Pancasila Kalteng Sebut Kepemimpinan Kapolda Iwan Kurniawan Penuh Berkat dan Wujudkan Toleransi

Lestarikan Budaya, Pergelaran Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung Bagasing Dimulai

Lintas Lembaga Turun ke Kalteng, Penanganan Kasus Tambang PT AKT Makin Serius

BMKG Jelaskan Fenomena “El Nino Godzilla”, Dampaknya Bisa Picu Kemarau Lebih Panjang dan Karhutla

Antisipasi Kemarau, Dinas Pertanian Siapkan Pompanisasi hingga Varietas Tahan Kekeringan di Lahan Pangan Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK