• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Empat Tersangka Kasus Ekspor Zirkon Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Negara Rugi Puluhan Juta Dolar

Empat Tersangka Kasus Ekspor Zirkon Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Negara Rugi Puluhan Juta Dolar

Selasa, 7 April 2026
in Hukrim
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas mineral oleh PT Investasi Mandiri dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Proses tahap II tersebut dilakukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin 6 April 2026. Sebanyak empat tersangka diserahkan dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil periode 2020–2025, masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan yang tidak sesuai ketentuan serta menerima imbalan terkait penerbitan izin. Sementara HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB tidak sesuai aturan, melakukan penjualan mineral tidak sah, serta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Dua tersangka lainnya, IH yang merupakan ASN di Dinas ESDM Kalteng dan ETS sebagai karyawan perusahaan, diduga turut terlibat dalam proses persetujuan RKAB hingga praktik penjualan mineral yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian kepada pejabat terkait.

“Atas perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 59,3 juta dan Rp38,49 miliar,” mengutip press release kejati kalteng.  Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pasal suap dan gratifikasi.

Saat ini, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka lainnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 April 2026.

Melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, Kejati Kalteng menyampaikan bahwa setelah tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Setelah tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik perizinan dan tata kelola pertambangan yang berdampak besar terhadap kerugian negara, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

(nra/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Lomba Balogo Hadir di Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung 2026

Next Post

Ketua MPW Setia Kita Pancasila Kalteng Sebut Kepemimpinan Kapolda Iwan Kurniawan Penuh Berkat dan Wujudkan Toleransi

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Ketua MPW Setia Kita Pancasila Kalteng Sebut Kepemimpinan Kapolda Iwan Kurniawan Penuh Berkat dan Wujudkan Toleransi

Lestarikan Budaya, Pergelaran Festival Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung Bagasing Dimulai

Lintas Lembaga Turun ke Kalteng, Penanganan Kasus Tambang PT AKT Makin Serius

BMKG Jelaskan Fenomena “El Nino Godzilla”, Dampaknya Bisa Picu Kemarau Lebih Panjang dan Karhutla

Antisipasi Kemarau, Dinas Pertanian Siapkan Pompanisasi hingga Varietas Tahan Kekeringan di Lahan Pangan Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK