PALANGKA RAYA – Kejaksaan menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas mineral oleh PT Investasi Mandiri dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Proses tahap II tersebut dilakukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin 6 April 2026. Sebanyak empat tersangka diserahkan dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil periode 2020–2025, masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS.
VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan yang tidak sesuai ketentuan serta menerima imbalan terkait penerbitan izin. Sementara HS sebagai Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB tidak sesuai aturan, melakukan penjualan mineral tidak sah, serta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dua tersangka lainnya, IH yang merupakan ASN di Dinas ESDM Kalteng dan ETS sebagai karyawan perusahaan, diduga turut terlibat dalam proses persetujuan RKAB hingga praktik penjualan mineral yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian kepada pejabat terkait.
“Atas perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 59,3 juta dan Rp38,49 miliar,” mengutip press release kejati kalteng. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pasal suap dan gratifikasi.
Saat ini, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka lainnya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 April 2026.
Melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, Kejati Kalteng menyampaikan bahwa setelah tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Setelah tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik perizinan dan tata kelola pertambangan yang berdampak besar terhadap kerugian negara, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post