SAMPIT – Mantan Kepala Desa Bawan, Widianto, yang telah divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa senilai Rp1,32 miliar hingga kini belum juga diamankan. Padahal, putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Januari 2025, sementara proses penanganan perkara berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotim, Burhannurohman, menilai lambannya eksekusi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Putusan sudah ada, hukumannya jelas. Jaksa adalah eksekutor. Kalau sampai sekarang belum juga ditangkap, publik wajar bertanya ada apa,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
Menurutnya, kejaksaan perlu menyampaikan perkembangan konkret terkait langkah pencarian, termasuk koordinasi lintas wilayah dan status daftar pencarian orang. Ia mengingatkan agar perkara ini tidak terkesan dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan. Untuk sekelas mantan kepala desa, tentunya tidak sulit bagi jaksa untuk memburunya. Aparat punya kewenangan dan perangkat hukum yang lengkap,” tegasnya.
Kasus tersebut mencakup dugaan manipulasi proyek pembangunan jalan kelompok tani sepanjang 3.000 meter senilai Rp502,5 juta, serta pengelolaan BUMDes dan pengadaan bibit, pupuk, hingga ayam yang disebut dikelola secara pribadi meski anggaran telah dicairkan.
Persidangan dilakukan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir hingga vonis dibacakan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, Widianto belum berhasil ditangkap dan masih berstatus buron, sehingga memunculkan sorotan publik terhadap keseriusan aparat dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post