SAMPIT – Jajaran Polsek Antang Kalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa terlapor berinisial HLS (27) awalnya melintas di Pos 2 PT Unggul Lestari menggunakan satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KH 86xx LN.
Saat itu, pelaku menyampaikan kepada petugas keamanan bahwa dirinya hendak menuju Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu. Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan pihak security.
“Karena mencurigakan, dua saksi yang merupakan petugas keamanan diperintahkan untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan tersebut,” jelas AKP Edy Wiyoko, Kamis, 26 Februari 2026.
Sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan terlapor terpantau melintas di Blok Q10. Pengintaian terus dilakukan hingga akhirnya pada Senin dini hari, 23 Februari 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, petugas keamanan menemukan kembali keberadaan dump truck tersebut.
Saat berusaha dihentikan, pelaku sempat terus melajukan kendaraannya. Namun setibanya di Pos 2 PT Unggul Lestari, kendaraan akhirnya berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan mengejutkan. Di bak belakang dump truck tersebut ditemukan hampir penuh muatan janjang buah kelapa sawit beserta brondolannya.
“Ketika ditanya asal-usul buah sawit tersebut, HLS mengakui bahwa muatan itu diambil dari Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya,” jelasnya.
Atas pengakuan tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Antang Kalang guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post