PALANGKA RAYA – Keluhan masyarakat di salah satu desa di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terkait aktivitas perusahaan mendapat sorotan DPRD Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama jika terdapat dugaan pelanggaran perizinan maupun dampak lingkungan.
Menurut Bambang, setiap perusahaan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk memiliki izin resmi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bambang menyebut dalam dokumen tersebut, telah diatur mekanisme pengelolaan lingkungan dan dampak sosial agar tidak merugikan masyarakat.
“Perusahaan harus melalui tahapan persiapan, sosialisasi, dan memiliki AMDAL yang jelas. Kalau itu dijalankan dengan benar, tidak seharusnya muncul keluhan seperti ini,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026. Dia menegaskan, apabila ditemukan perusahaan beroperasi tanpa izin atau tanpa AMDAL, maka tindakan tegas harus diambil.
“Kalau tidak punya izin, pidanakan saja. Kalau aktivitasnya mengganggu masyarakat, mencemari lingkungan, bahkan merusak situs atau ritus adat, itu tidak memanusiakan manusia. Perusahaan harus bertanggung jawab,” tegasnya. Bambang juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi untuk bersama-sama mengevaluasi legalitas dan lokasi aktivitas perusahaan.
Jika terbukti beroperasi di kawasan yang bukan peruntukannya, ia meminta agar aktivitas tersebut dihentikan. “Kalau ilegal, tutup saja. Itu namanya merambah kawasan yang bukan peruntukannya,” katanya. Terkait peran pemerintah desa yang kerap dinilai terbatas saat menghadapi konflik antara perusahaan dan masyarakat, Bambang mengingatkan bahwa aparatur desa memiliki fungsi utama melayani dan melindungi warga.
“Dalam tatanan pemerintahan, sampai tingkat desa dan RT sekalipun, tugasnya melayani masyarakat. Ketika ada investasi masuk, itu harus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Dia menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah desa dan lembaga desa terhadap kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya. Perusahaan, lanjutnya, juga wajib melakukan koordinasi dan sosialisasi secara terbuka.
“Jangan sampai konflik masyarakat justru dibenturkan dengan masyarakat sendiri. Itu pola lama yang tidak sehat,” katanya. Bambang turut mendorong transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat. “CSR harus dipublikasikan. Daripada diberikan ke satu orang, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Itu lebih banyak manfaatnya,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa dan aktivitas perusahaan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, Bambang meminta agar dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. “Aparatur dipilih untuk melayani masyarakat. Kalau ada hal yang tidak wajar, laporkan saja,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post