PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial S (45) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya bersama barang bukti sabu seberat 100,84 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Jumat (6/2/2026).
Penangkapan berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Lokasi tersebut diduga menjadi titik pertemuan transaksi narkotika yang telah dipantau petugas sejak menerima informasi awal.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu paket sabu. Namun upaya itu gagal setelah petugas menemukan barang tersebut saat pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses hukum di Polresta Palangka Raya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post