PALANGKA RAYA – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali mencuat dan menuai penolakan. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Tengah menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran dari semangat Reformasi 1998 dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum.
Ketua Umum BADKO HMI Kalimantan Tengah, Restu Ronggo Wicaksono, menegaskan bahwa secara konstitusional dan historis, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil koreksi atas praktik sentralisasi kekuasaan di masa lalu. “Reformasi memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya langsung di bawah Presiden untuk membangun kepolisian yang profesional, independen, dan tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan politik sektoral,” ujar Restu, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menilai wacana Polri di bawah Kemendagri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka ruang politisasi aparat penegak hukum, terutama dalam konteks politik dan pemerintahan daerah. “Kemendagri berurusan langsung dengan dinamika politik lokal. Jika Polri berada di bawahnya, independensi penegakan hukum—terutama dalam pemilu, konflik politik daerah, dan penanganan korupsi—akan berada dalam posisi rawan,” tegasnya.
BADKO HMI Kalteng juga mencatat bahwa penolakan terhadap wacana ini tidak hanya datang dari masyarakat sipil, tetapi juga dari Kapolri, Mendagri, hingga Komisi III DPR RI yang menilai usulan tersebut bertentangan dengan agenda reformasi sektor keamanan. Menurut Restu, diskursus reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan dan akuntabilitas institusi, bukan pada perubahan struktur kelembagaan yang telah memiliki dasar konstitusional yang jelas.
“Jika tujuan utamanya memperbaiki Polri, maka solusinya adalah memperkuat kontrol sipil, pengawasan DPR, peran Kompolnas, serta penegakan supremasi hukum, bukan menarik Polri ke bawah kementerian,” jelasnya. BADKO HMI Kalimantan Tengah mengimbau para pembuat kebijakan agar tidak menjadikan institusi Polri sebagai objek eksperimen politik jangka pendek. “Negara hukum membutuhkan kepolisian yang independen. Melemahkan independensi Polri sama artinya dengan melemahkan keadilan bagi rakyat,” pungkas Restu.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post