• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kalah Mulai dari PN hingga Kasasi, Tak Patah Arang Pemkab Kotim Menang di Tingkat Peninjauan Kembali

Kalah Mulai dari PN hingga Kasasi, Tak Patah Arang Pemkab Kotim Menang di Tingkat Peninjauan Kembali

Jumat, 6 Februari 2026
in Hukrim
A A
Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dalam menghadapi gugatan perdata terkait pengelolaan parkir elektronik akhirnya berbuah manis. Meski sempat kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Kotim tidak menyerah.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan Pemkab Kotim dan membalikkan seluruh putusan sebelumnya.

 

Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melawan CV Graha Tehnik. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan putusan-putusan sebelumnya, serta menolak gugatan CV Graha Tehnik untuk seluruhnya.

 

Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV Graha Tehnik.

 

Dalam perjalanan kerja sama tersebut, Dinas Perhubungan berdasarkan hasll rapat dengan Bagian Hukum dan Perangkat Daerah terkait menghentikan kerja sama pengelolaan parkir elektronik pada Mei 2023 karena ditemukan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaannya.

 

Atas penghentian kerja sama itu, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke Pengadilan Negeri Sampit. Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Dinas Perhubungan merupakan perbuatan melawan hukum, serta menuntut pengembalian aset parkir elektronik dan ganti rugi materiil mencapai ratusan juta rupiah serta immateriil dengan nilai satu miliar rupiah.

 

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan gugatan untuk sebagian, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Bahkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sempat menolak permohonan kasasi Pemkab Kotim, sehingga secara hukum Pemkab Kotim berada pada posisi hampir kalah di seluruh tingkat peradilan.

 

Namun, Pemkab Kotim kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mendasarkan pada novum atau bukti baru. Bukti baru inilah yang menjadi dasar Mahkamah Agung menilai bahwa penghentian kerja sama oleh Dinas Perhubungan Kotim justru merupakan langkah yang sah dan dibenarkan hukum, serta bertujuan mencegah kerugian daerah yang lebih besar.

 

Berdasarkan putusan PK tersebut, terdapat sejumlah hasil nyata dan konkret yang diperoleh Pemkab Kotim. Pertama, seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak, sehingga tidak ada satu pun tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkab Kotim.

 

Kedua, Mahkamah Agung juga secara tegas membatalkan putusan PN Sampit, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung sebelumnya, dan mengadili kembali perkara dengan amar yang sepenuhnya memenangkan Pemkab Kotim.

 

Termohon PK, yakni CV Graha Tehnik, juga dihukum membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan, termasuk biaya pada tingkat Peninjauan Kembali.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.

 

Ia menyatakan bahwa sejak awal, penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor juga memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim yang dinakhodai Pintar Simbolon.

 

Menurut Bupati, kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran strategis Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemeritah Daerah dalam melindungi kebijakan pemerintah daerah.

 

“Perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama serta keberanian melakukan evaluasi dan penghentian apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, maka negara akan hadir melindungi keputusan tersebut,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyampaikan bahwa putusan PK ini merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum.

 

“Kami sejak awal yakin bahwa penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan untuk melindungi daerah. Fakta-fakta hukum yang kemudian terungkap membuktikan bahwa langkah tersebut justru mencegah kerugian yang lebih besar,”tegasnya.

 

Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni bahwa tindakan korektif pemerintah daerah yang diambil untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah tidak dapat secara simplistis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

“Konsistensi dalam berpegang pada norma hukum, asas kehati-hatian, serta itikad baik merupakan fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

 

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Irawati Tinjau Rumah Roboh Akibat Angin Kencang di Sawahan, Bantuan Bedah Rumah Terkendala Administrasi

Next Post

Program Enjeli Polres Barsel Sangat Bantu Warga, Ini Nomor yang Dihubungi Jika Butuh Bantuan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Program Enjeli Polres Barsel Sangat Bantu Warga, Ini Nomor yang Dihubungi Jika Butuh Bantuan

Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Keterbatasan Ruang Kelas Jadi Sorotan DPRD Kotim pada Musrenbang MB Ketapang

Pejabat Baru Cipta Karya dan Pertanahan Diminta Perkuat Kolaborasi dan Pelayanan Publik

Jelang Ramadan, Dinkes Kotim Pastikan Pengawasan Takjil Melibatkan BPOM dan Lintas OPD

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK