SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati meninjau langsung kondisi rumah warga yang roboh akibat angin kencang di Gang Madiun Ngawi, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu 5 Februari 2026. Rumah berukuran 7 x 12 meter tersebut dilaporkan roboh total setelah diterjang angin ribut pada Selasa sore 4 Februari 2026.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama Dinas Sosial melakukan peninjauan langsung kepada korban yang memang rumahnya runtuh tertimpa angin ribut pada sore hari kemarin sekitar pukul 03.00 atau 03.30 WIB. Laporan dari Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan bahwa ada satu buah rumah yang dikatakan roboh total, sehingga hari ini kami turun langsung untuk melihat kondisinya,” kata Irawati, Kamis 5 Februari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Irawati menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya siap membantu melalui program bedah rumah. Namun, bantuan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku, terutama terkait kepemilikan aset dan identitas kependudukan penerima bantuan.
“Saya sudah melaporkan kepada Bupati bahwa kita bisa melakukan bedah rumah, tetapi ada ketentuannya. Secara administrasi harus masuk dalam pemerintahan Kabupaten Kotim, baik KTP, sertifikat tanah, maupun SKT atas nama pribadi. Tadi ternyata yang bersangkutan masih menggunakan KTP luar Kotim, yaitu warga Madura, padahal beliau sudah tinggal di sini sejak tahun 2017,” jelasnya.
Irawati menegaskan, perubahan administrasi kependudukan menjadi syarat penting karena memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk bantuan sosial, tetapi juga untuk pelayanan publik lainnya. Ia pun menyarankan agar korban segera mengurus perpindahan KTP ke Kotim.
“Kita sarankan agar segera mengubah KTP ke Kotim, karena ketentuannya enam bulan tinggal sudah wajib pindah. Banyak manfaatnya, termasuk nanti pada saat sakit atau keperluan administrasi lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Irawati juga menawarkan akses program Sekolah Rakyat bagi anak korban, mengingat kondisi keluarga yang dinilai tidak mampu. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah memberikan bantuan sembako dan kebutuhan dasar sebagai bentuk kepedulian awal.
“Hari ini saya hanya mengantarkan bantuan sembako dan sedikit kebutuhan mereka, apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa. Untuk pembangunan rumah nanti, jika administrasi sudah lengkap dan memenuhi syarat, barulah bisa diproses sesuai aturan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, mekanisme bedah rumah melibatkan beberapa perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, BPBD, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Seluruh proses pengajuan bantuan dilakukan melalui proposal atas nama Bupati dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Biasanya proposal itu masuk ke Dinas Sosial, BPBD, dan Dinas PU, khususnya di bidang perumahan dan tata ruang. Kita tetap mengacu pada aturan. Kalau memang tidak bisa karena tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa, karena kita tidak boleh melanggar aturan,” tegasnya.
Terkait status aset, korban menyampaikan bahwa tanah dan bangunan merupakan milik pribadi. Namun, nama pada surat tanah masih tercatat atas nama orang lain, meskipun telah ditebus, sementara bangunan rumah dibangun sendiri oleh korban. Kondisi ini juga menjadi kendala dalam pengajuan bantuan.
“Secara administrasi, bantuan itu harus menggunakan sertifikat milik pribadi, baik tanah maupun bangunan. Kalau tidak sesuai, kita bisa melanggar aturan. Makanya kita sarankan semuanya dibenahi dulu,” lanjut Irawati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus administrasi kependudukan secara mandiri tanpa melalui calo, karena prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya.
“Mengurus KTP itu sangat mudah dan gratis. Jangan percaya calo. Datang saja langsung ke kantor Disdukcapil atau PTSP, selama blankonya ada semuanya mudah dan tidak ada pembiayaan apa pun,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post