PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor Pahandut mengamankan seorang pria berinisial MA (35) yang diduga melakukan pencurian di rumah dinas milik Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak bandara melaporkan adanya dugaan pencurian di salah satu rumah dinas yang telah lama tidak ditempati.
“Petugas bandara saat melakukan pengecekan rutin menemukan kondisi rumah dinas dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang,” ujar AKP Iyudi, Selasa (3/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu karung putih yang digunakan untuk membawa barang curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG.
Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni satu set pintu aluminium dan dua unit pendingin ruangan (AC) berkapasitas 1½ PK merek Panasonic.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah dinas yang kosong, lalu mencongkel pintu dan mengambil barang-barang yang ada di dalam,” jelasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku diketahui beraksi dengan berjalan kaki dan membawa hasil curian menggunakan karung agar tidak mencurigakan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pahandut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post