SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, tahapan persiapan terus dimatangkan, mulai dari sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis (juknis), hingga kesiapan sistem pendaftaran berbasis daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi tahap pertama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
“SPMB untuk sekarang kita sudah melakukan sosialisasi tahap pertama. Sosialisasi kemarin kita sudah bersama dengan anggota, peserta, kepala sekolah, komite sekolah, dan juga anggota dewan. Terus Januari, tanggal 26 Januari itu, kita terkait dengan sosialisasi SPMB anti pungli,” ujar Yolanda, Selasa 3 Februari 2026.
Yolanda menegaskan, pada pelaksanaan SPMB 2026 tidak ada perubahan regulasi. Disdik Kotim masih menggunakan aturan tahun 2025, termasuk penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
“Regulasi tidak ada yang berubah. Kita masih menggunakan yang 2025, yang menggunakan zona itu,” jelasnya.
Terkait jadwal, Yolanda memastikan proses pendaftaran SPMB akan dimulai pada bulan Juni. Sebelum pendaftaran dibuka, Disdik Kotim kembali akan melakukan sosialisasi lanjutan agar seluruh pihak memahami mekanisme yang diterapkan.
“Pendaftaran dimulai pada bulan Juni. Nanti akan ada sosialisasi lagi, dan saat ini kita tengah mempersiapkan juknis mekanisme persiapan SPMB-nya. Nanti juknis itu juga akan kita sosialisasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, menyampaikan bahwa penerapan SPMB berbasis online telah dimulai sejak tahun sebelumnya dan akan terus diperluas pada tahun 2026.
“SPMB tahun kemarin sudah mulai melakukan SPMB online. Dan untuk di dalam kota, ada 25 sekolah yang melakukan SPMB online pada tahun 2026 ini,” ungkap Edie.
Ia merinci, dari total 25 sekolah tersebut, sebanyak 15 sekolah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan 10 sekolah di Kecamatan Baamang. Penerapan sistem online ini dinilai mampu meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Edie juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pelaksanaan SPMB maupun hak-hak dasar di sektor pendidikan.
“Secara umum kita tidak terganggu dengan efisiensi anggaran, karena hak-hak dasar tidak terganggu seperti gaji tidak terganggu. Untuk pembangunan fisik, kita masukkan dalam skala prioritas,” jelasnya.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Disdik Kotim berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, serta memberikan layanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kotim.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post