PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram dan mengamankan seorang pria berinisial AF (41), Selasa 20 Januari 2026 lalu. Pengungkapan dilakukan di Jalan Dr. Murjani, Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di lokasi. Penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak TWS warna putih di dalam tas tangan hitam.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi warga.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya,” ujarnya, Minggu 26 Januari 2026. Seluruh barang bukti diakui milik terduga pelaku. AF kini ditahan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lanjutan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post