• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Putusan Inkracht Tak Digubris, Sengketa Lahan Pematang Paku Berujung Laporan Pidana

Putusan Inkracht Tak Digubris, Sengketa Lahan Pematang Paku Berujung Laporan Pidana

Minggu, 25 Januari 2026
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Konflik penguasaan lahan di wilayah Pematang Paku, Kabupaten Seruyan, memasuki babak hukum baru. Ahli waris almarhum Anang Syahrani melalui kuasanya, Supiannor, melaporkan dugaan perusakan, intimidasi, dan pengancaman ke Polres Seruyan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinilai tidak dihormati di lapangan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum sampai tuntas dan menang. Tapi fakta di lapangan justru muncul tindakan-tindakan yang mengarah pada premanisme, mulai dari perusakan spanduk hingga intimidasi kepada pihak lain,” kata Supiannor, Minggu 25 Januari 2026. Supiannor menjelaskan, lahan yang berada di Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau tersebut memiliki legalitas yang jelas.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Selain Surat Keterangan Pengakuan Tanah (Segel) Tahun 1995, kepemilikan lahan juga diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 35/PDT/2008/PT.PR yang telah inkracht. Menurutnya, sebelum melapor ke kepolisian, pihak keluarga telah berupaya menyampaikan informasi status lahan secara terbuka dengan memasang spanduk pemberitahuan di lokasi. Spanduk itu dimaksudkan sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus ajakan agar pihak yang keberatan menempuh mekanisme resmi.

“Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan perusakan. Spanduk dirusak, dan di sejumlah titik lahan muncul coretan bernada provokatif yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” bebernya. Tak hanya itu, ahli waris juga menerima laporan adanya tekanan terhadap para pembeli lahan yang secara sah memperoleh tanah dari almarhum Anang Syahrani.

Bentuk intimidasi disebut dilakukan melalui tulisan ancaman di lapangan hingga pesan elektronik dengan muatan teror, termasuk kalimat provokatif yang mengarah pada kekerasan. Atas kejadian tersebut, ahli waris meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Laporan yang disampaikan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 335 KUHP terkait pengancaman, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE mengenai ancaman kekerasan melalui media elektronik.

“Langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Dia berharap kepolisian segera mengusut para pelaku agar situasi tetap kondusif dan hak-hak hukum yang telah diputus pengadilan dapat dihormati oleh semua pihak.

(dia/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kadispora Kotim Lepas Peserta Jalan Sehat Kreasi SMPN 1 Sampit

Next Post

Bazar Edukatif Warnai HUT ke-72 dan Reuni Akbar SMPN 1 Sampit, Tanamkan Jiwa Bisnis Sejak Dini

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Bazar Edukatif Warnai HUT ke-72 dan Reuni Akbar SMPN 1 Sampit, Tanamkan Jiwa Bisnis Sejak Dini

Sharing Season Bangkitkan Semangat Belajar Siswa Menuju Indonesia Emas 2045

Layanan Spesialistik RSUD Murjani Kian Lengkap, Stroke hingga Jantung Mulai Ditangani di Daerah

Tren Kenaikan Berlanjut, Harga Emas Kadar 999 Tembus Rp2,6 Juta per Gram

BPBD-PK Kalteng Catat 16 Kejadian Karhutla di Kalteng, Mayoritas Akibat Aktivitas Manusia

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK