• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Putusan Inkracht Tak Digubris, Sengketa Lahan Pematang Paku Berujung Laporan Pidana

Putusan Inkracht Tak Digubris, Sengketa Lahan Pematang Paku Berujung Laporan Pidana

Minggu, 25 Januari 2026
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Konflik penguasaan lahan di wilayah Pematang Paku, Kabupaten Seruyan, memasuki babak hukum baru. Ahli waris almarhum Anang Syahrani melalui kuasanya, Supiannor, melaporkan dugaan perusakan, intimidasi, dan pengancaman ke Polres Seruyan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinilai tidak dihormati di lapangan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum sampai tuntas dan menang. Tapi fakta di lapangan justru muncul tindakan-tindakan yang mengarah pada premanisme, mulai dari perusakan spanduk hingga intimidasi kepada pihak lain,” kata Supiannor, Minggu 25 Januari 2026. Supiannor menjelaskan, lahan yang berada di Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau tersebut memiliki legalitas yang jelas.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Selain Surat Keterangan Pengakuan Tanah (Segel) Tahun 1995, kepemilikan lahan juga diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 35/PDT/2008/PT.PR yang telah inkracht. Menurutnya, sebelum melapor ke kepolisian, pihak keluarga telah berupaya menyampaikan informasi status lahan secara terbuka dengan memasang spanduk pemberitahuan di lokasi. Spanduk itu dimaksudkan sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus ajakan agar pihak yang keberatan menempuh mekanisme resmi.

“Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan perusakan. Spanduk dirusak, dan di sejumlah titik lahan muncul coretan bernada provokatif yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” bebernya. Tak hanya itu, ahli waris juga menerima laporan adanya tekanan terhadap para pembeli lahan yang secara sah memperoleh tanah dari almarhum Anang Syahrani.

Bentuk intimidasi disebut dilakukan melalui tulisan ancaman di lapangan hingga pesan elektronik dengan muatan teror, termasuk kalimat provokatif yang mengarah pada kekerasan. Atas kejadian tersebut, ahli waris meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Laporan yang disampaikan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 335 KUHP terkait pengancaman, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE mengenai ancaman kekerasan melalui media elektronik.

“Langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Dia berharap kepolisian segera mengusut para pelaku agar situasi tetap kondusif dan hak-hak hukum yang telah diputus pengadilan dapat dihormati oleh semua pihak.

(dia/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kadispora Kotim Lepas Peserta Jalan Sehat Kreasi SMPN 1 Sampit

Next Post

Bazar Edukatif Warnai HUT ke-72 dan Reuni Akbar SMPN 1 Sampit, Tanamkan Jiwa Bisnis Sejak Dini

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Bazar Edukatif Warnai HUT ke-72 dan Reuni Akbar SMPN 1 Sampit, Tanamkan Jiwa Bisnis Sejak Dini

Sharing Season Bangkitkan Semangat Belajar Siswa Menuju Indonesia Emas 2045

Layanan Spesialistik RSUD Murjani Kian Lengkap, Stroke hingga Jantung Mulai Ditangani di Daerah

Tren Kenaikan Berlanjut, Harga Emas Kadar 999 Tembus Rp2,6 Juta per Gram

BPBD-PK Kalteng Catat 16 Kejadian Karhutla di Kalteng, Mayoritas Akibat Aktivitas Manusia

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK