KUALA PEMBUANG – Konflik penguasaan lahan di wilayah Pematang Paku, Kabupaten Seruyan, memasuki babak hukum baru. Ahli waris almarhum Anang Syahrani melalui kuasanya, Supiannor, melaporkan dugaan perusakan, intimidasi, dan pengancaman ke Polres Seruyan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinilai tidak dihormati di lapangan.
“Kami sudah menempuh jalur hukum sampai tuntas dan menang. Tapi fakta di lapangan justru muncul tindakan-tindakan yang mengarah pada premanisme, mulai dari perusakan spanduk hingga intimidasi kepada pihak lain,” kata Supiannor, Minggu 25 Januari 2026. Supiannor menjelaskan, lahan yang berada di Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau tersebut memiliki legalitas yang jelas.
Selain Surat Keterangan Pengakuan Tanah (Segel) Tahun 1995, kepemilikan lahan juga diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 35/PDT/2008/PT.PR yang telah inkracht. Menurutnya, sebelum melapor ke kepolisian, pihak keluarga telah berupaya menyampaikan informasi status lahan secara terbuka dengan memasang spanduk pemberitahuan di lokasi. Spanduk itu dimaksudkan sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus ajakan agar pihak yang keberatan menempuh mekanisme resmi.
“Namun, upaya tersebut justru berujung pada tindakan perusakan. Spanduk dirusak, dan di sejumlah titik lahan muncul coretan bernada provokatif yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” bebernya. Tak hanya itu, ahli waris juga menerima laporan adanya tekanan terhadap para pembeli lahan yang secara sah memperoleh tanah dari almarhum Anang Syahrani.
Bentuk intimidasi disebut dilakukan melalui tulisan ancaman di lapangan hingga pesan elektronik dengan muatan teror, termasuk kalimat provokatif yang mengarah pada kekerasan. Atas kejadian tersebut, ahli waris meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Laporan yang disampaikan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 335 KUHP terkait pengancaman, serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE mengenai ancaman kekerasan melalui media elektronik.
“Langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Dia berharap kepolisian segera mengusut para pelaku agar situasi tetap kondusif dan hak-hak hukum yang telah diputus pengadilan dapat dihormati oleh semua pihak.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post