SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Sampit. Seorang pria berinisial DAN, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan petugas pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pramuka Gang Batuah RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terduga pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh terduga pelaku dengan upaya mengelabui aparat. Sabu tersebut disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri, dibungkus menggunakan tisu, lalu dililit dengan tiga lapis lakban hitam dan dimasukkan ke dalam potongan kantong plastik.
“Upaya terduga pelaku untuk menyembunyikan barang bukti tidak berhasil. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 12,56 gram,” jelas Edy.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, DAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post