SAMPIT – Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Tahunan Kinerja Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025, yang digelar pada 19 Januari 2025.
Dalam paparannya, Benny menjelaskan bahwa wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, sehingga kesiapan menghadapi perubahan sistem hukum nasional harus dipahami bersama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh pemerintah daerah.
“Hari ini kami menjelaskan kepada dua kabupaten kita, karena Pengadilan Negeri Sampit membawahi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Kebetulan ini juga dalam rangka penerapan KUHP baru dan KUHAP baru. Kenapa begitu? Karena supaya pemerintah daerah juga bersiap-siap,” jelas Benny, Senin 19 Januari 2026.
Menurutnya, penerapan KUHAP baru nantinya tidak hanya mengubah mekanisme persidangan, tetapi juga menghadirkan jenis-jenis penghukuman baru, salah satunya pidana kerja sosial, yang membutuhkan kesiapan regulasi turunan dan dukungan sarana dari pemerintah daerah.
“Kalau kita melaksanakan secara riil KUHAP yang baru, itu sudah harus siap. Karena apa? Di situ ada penghukuman yang jenis-jenisnya juga, salah satunya untuk kerja sosial,” ungkapnya.
Selain soal substansi hukum baru, Benny juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan peradilan di wilayah Seruyan. Ia menyebut, hingga kini Kabupaten Seruyan belum memiliki pengadilan negeri sendiri, berbeda dengan Kabupaten Sukamara yang telah lebih dulu mendapatkan Keputusan Presiden untuk pembentukan pengadilan.
“Yang paling utama adalah bagaimana Pengadilan Negeri Seruyan bisa ada nantinya. Karena sekarang ini secara riil Seruyan dengan Sukamara itu pecahnya sama, tahunnya sama, tanggalnya sama. Kalau Sukamara sudah dibuatkan Keppres oleh Presiden dan tinggal pembangunan, Seruyan ini belum,” katanya.
Benny berharap pemerintah daerah Kabupaten Seruyan dapat segera menyiapkan lahan dan dukungan administratif, agar rencana pembentukan pengadilan negeri dapat direalisasikan secepatnya.
“Kita berharap mudah-mudahan Kabupaten Seruyan ini bisa disiapkan lahannya oleh pemerintah daerah. Tadi sudah kita dengar sama-sama bahwa Ketua DPRD sangat mendukung program rencana Kabupaten Seruyan mempunyai pengadilan sendiri. Mudah-mudahan kita sama-sama bisa melaksanakannya dan bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
Ia menilai, keberadaan pengadilan negeri di Seruyan nantinya akan sangat mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post