PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus beberapa waktu lalu menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng. Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Staff Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Raperda perlu diperbarui agar selaras dengan regulasi terbaru. “Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujarnya, Senin 19 Januari 2026.
Ia menegaskan pentingnya percepatan penyesuaian substansi oleh pihak eksekutif sebagai pengusul Raperda. “Harapan kami memang eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya.
Darliansjah menjelaskan penyusunan Raperda ini bertujuan untuk menghadirkan payung hukum yang jelas bagi penyelenggaraan urusan perpustakaan daerah. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memudahkan pengaturan serta mendorong sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Dia juga berharap Raperda ini mampu memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan dan kearsipan daerah. Dengan adanya kepastian hukum, program-program strategis diharapkan tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi dan penyempurnaan regulasi daerah. Langkah tersebut dilakukan agar tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional dan kebutuhan pemerintahan daerah.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post