SAMPIT – Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, menyoroti masih besarnya tantangan pelayanan administrasi kependudukan dan akses keadilan bagi masyarakat Hindu Kaharingan yang tinggal di wilayah pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Laporan Tahunan Kinerja Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025, yang digelar pada 19 Januari 2025.
Dalam laporannya, Benny mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak masyarakat Hindu Kaharingan yang belum memiliki identitas kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta kematian, sehingga berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak sipil mereka.
“Saat ini kesulitan kami melayani masyarakat Hindu Kaharingan, yang mana masih banyak yang belum mempunyai identitas. Kemarin kami sudah panjang pembahasannya bersama pengurus Perhimpunan Masyarakat Hindu Kaharingan, dan nantinya kami akan membantu membuat identitas mereka,” ujar Benny, Senin 19 Januari 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari pemerintah daerah, khususnya terkait fasilitas transportasi menuju wilayah terpencil yang aksesnya sangat terbatas.
“Kami harap nantinya ada bantuan dari pemerintah, terutama untuk transportasi, karena jalan atau akses menuju tempat-tempat terpencil seperti Desa Tumbang Manjul di Kabupaten Seruyan itu sangat sulit. Diperlukan mobil double cabin, termasuk juga desa-desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang jarak tempuhnya cukup jauh dan jalannya juga sulit,” jelasnya.
Benny menambahkan, Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk terus mendukung program kerja pemerintah daerah, terutama dalam menjangkau masyarakat pedalaman yang selama ini belum sepenuhnya terlayani oleh administrasi negara.
“Resolusinya ke depan, kita akan selalu mendukung program kerja pemerintah daerah. Memang sudah ada permohonan langsung kepada kami dari Bupati Seruyan, bagaimana masyarakat pedalaman, khususnya Hindu Kaharingan, yang masih banyak belum memiliki akta kelahiran maupun akta perkawinan,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Benny mengaku telah melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Perhimpunan Hindu Kaharingan di Kabupaten Seruyan, untuk mencari solusi yang paling memungkinkan bagi masyarakat.
“Saya sudah sounding, sudah bertemu dengan Kepala Dinas Capil dan Perhimpunan Hindu Kaharingan di Seruyan. Bagaimana mensiasatinya supaya masyarakat ini bisa terpenuhi dan terakomodir,” katanya.
Ia menyoroti beratnya beban yang harus ditanggung masyarakat pedalaman untuk mengurus dokumen kependudukan, mengingat jarak tempuh yang sangat jauh dan memakan waktu lama.
“Karena dari kecamatan terjauh di Kabupaten Seruyan itu masih satu hari lagi ke desanya. Ini yang menjadi beban masyarakat,” ucap Benny.
Untuk itu, ia mendorong adanya peran aktif pemerintah daerah dan tetua adat dalam memfasilitasi masyarakat agar dapat dihadirkan ke titik layanan yang lebih dekat.
“Saya minta supaya difasilitasi oleh kabupaten atau tetua adat, agar masyarakat ini dihadirkan ke kecamatan terdekat supaya bisa memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, maupun akta kematian, khusus untuk Hindu Kaharingan,” tegasnya.
Benny juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi sementara dari pengurus Hindu Kaharingan, jumlah masyarakat Hindu Kaharingan di Kabupaten Seruyan diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang, namun data pasti mengenai berapa yang belum terakomodasi secara administrasi masih dalam proses pendataan.
“Saya dapat informasi sementara dari pengurus Hindu Kaharingan itu ada 7.000 khusus untuk Kabupaten Seruyan. Berapa jumlah yang belum terakomodir, kami juga belum tahu secara penuh, dan mudah-mudahan secepatnya mereka akan mendata terlebih dulu,” pungkasnya.
Melalui laporan tahunan ini, Pengadilan Negeri Sampit berharap persoalan akses identitas dan keadilan bagi masyarakat pedalaman, khususnya Hindu Kaharingan, dapat menjadi perhatian bersama dan segera mendapatkan solusi nyata demi pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post