SAMPIT – Nasib apes harus diterima sepasang suami istri di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, sang suami justru kembali ditangkap polisi. Ironisnya, kali ini ia harus masuk sel bersama istrinya sendiri karena terlibat bisnis narkotika jenis sabu.
Pasangan suami istri berinisial A (43) dan RH (43) diamankan aparat gabungan Satresnarkoba Polres Kotim bersama Polsek Kota Besi di kediaman mereka yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 17, RT 009 RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru dalam peredaran narkotika. Bahkan, RH diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan perkara serupa.
“Keduanya ini pemain lama dalam bisnis sabu. Untuk pelaku laki-laki, baru saja keluar dari Lapas karena kasus yang sama,” kata Suherman, Selasa, 13 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas mencurigakan pasangan tersebut. Warga menduga rumah pasutri itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip di bawah kursi yang di dalamnya berisi enam paket sabu. Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi 50 paket sabu yang disembunyikan di bawah kolong rumah.
“Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisi sabu di halaman rumah, yang ditutup dengan selembar daun,” jelas Suherman.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pasutri tersebut mencapai 21,67 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari piring, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi narkotika.
“Barang-barang elektronik tersebut diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan bertransaksi sabu. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung kami amankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pasutri ini harus kembali berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post