• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pra Rekonstruksi Pembunuhan di Petuk Ketimpun, Tersangka Peragakan 39 Adegan

Pra Rekonstruksi Pembunuhan di Petuk Ketimpun, Tersangka Peragakan 39 Adegan

Selasa, 13 Januari 2026
in Hukrim
A A
FOTO: Terduga pelaku pada saat melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung di Jalan Raflesia.

FOTO: Terduga pelaku pada saat melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung di Jalan Raflesia.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang montir bernama Agus (42) di kawasan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Edi (41) yang merupakan ponakan korban. Sebanyak 39 adegan diperagakan untuk memetakan secara rinci rangkaian peristiwa sejak awal hingga korban ditemukan meninggal dunia di bengkel miliknya.

 

Pra rekonstruksi dipimpin Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, bersama Unit Inafis. Adegan dimulai dari aktivitas tersangka yang mengonsumsi minuman keras oplosan di rumahnya, lalu berlanjut ke peristiwa yang mengarah pada terjadinya tindak pidana.

 

Puncak pra rekonstruksi memperlihatkan adegan penikaman terhadap korban menggunakan gunting. Korban mengalami luka di bagian dada dan leher yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Menurut Iptu Helmi, pra rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

 

“Seluruh adegan yang diperagakan berjumlah 39 dan secara umum sesuai dengan fakta yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.

 

Namun demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan luka yang menjadi penyebab kematian korban.

 

“Terkait adegan yang bersifat mematikan, itu nanti akan ditentukan berdasarkan keterangan ahli. Saat ini hasil visum masih kami tunggu,” jelas Helmi.

 

Ketua RT setempat, Endang Susilowati, turut dihadirkan dalam pra rekonstruksi sebagai saksi. Ia mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima informasi dari petugas keamanan lingkungan.

 

“Saya dihadirkan sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan kepada polisi terkait kejadian itu,” ucap Endang.

 

Ia menambahkan, setelah kejadian, tersangka menyerahkan gunting yang digunakan sebagai alat untuk melukai korban sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

 

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ungkap Helmi.

 

Diketahui, pembunuhan ini dipicu persoalan keluarga. Tersangka tersulut emosi karena tidak menerima adik kandungnya menjalin hubungan dengan korban dan tinggal bersama. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka nekat menghabisi nyawa pamannya sendiri.

 

Usai kejadian, tersangka sempat berkeliling kompleks perumahan sambil mengakui perbuatannya dan meminta warga menghubungi pihak kepolisian.

 

(rzl/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Belum Kapok, Residivis Sabu di Kotim Ditangkap Lagi Bersama Istri

Next Post

Wagub Ungkap Kondisi Terkini Gubernur Kalteng Pasca Perawatan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Wagub Ungkap Kondisi Terkini Gubernur Kalteng Pasca Perawatan

Bupati Kapuas Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai

Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai

Soal Sekda Definitif, Wagub Kalteng Sebut Masih Proses

Fiskal Daerah Menyusut, BPK Soroti Pajak dan Belanja Kalteng

Penyidikan Korupsi Zircon Kalteng, Kejati Terima Pengembalian Hampir Rp1 Miliar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK