PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang montir bernama Agus (42) di kawasan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Edi (41) yang merupakan ponakan korban. Sebanyak 39 adegan diperagakan untuk memetakan secara rinci rangkaian peristiwa sejak awal hingga korban ditemukan meninggal dunia di bengkel miliknya.
Pra rekonstruksi dipimpin Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, bersama Unit Inafis. Adegan dimulai dari aktivitas tersangka yang mengonsumsi minuman keras oplosan di rumahnya, lalu berlanjut ke peristiwa yang mengarah pada terjadinya tindak pidana.
Puncak pra rekonstruksi memperlihatkan adegan penikaman terhadap korban menggunakan gunting. Korban mengalami luka di bagian dada dan leher yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Iptu Helmi, pra rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.
“Seluruh adegan yang diperagakan berjumlah 39 dan secara umum sesuai dengan fakta yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.
Namun demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan luka yang menjadi penyebab kematian korban.
“Terkait adegan yang bersifat mematikan, itu nanti akan ditentukan berdasarkan keterangan ahli. Saat ini hasil visum masih kami tunggu,” jelas Helmi.
Ketua RT setempat, Endang Susilowati, turut dihadirkan dalam pra rekonstruksi sebagai saksi. Ia mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima informasi dari petugas keamanan lingkungan.
“Saya dihadirkan sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan kepada polisi terkait kejadian itu,” ucap Endang.
Ia menambahkan, setelah kejadian, tersangka menyerahkan gunting yang digunakan sebagai alat untuk melukai korban sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ungkap Helmi.
Diketahui, pembunuhan ini dipicu persoalan keluarga. Tersangka tersulut emosi karena tidak menerima adik kandungnya menjalin hubungan dengan korban dan tinggal bersama. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka nekat menghabisi nyawa pamannya sendiri.
Usai kejadian, tersangka sempat berkeliling kompleks perumahan sambil mengakui perbuatannya dan meminta warga menghubungi pihak kepolisian.
(rzl/matakalteng)





















Discussion about this post