SAMPIT – Misteri kasus pria kritis yang sempat diisukan sebagai upaya bunuh diri di lingkungan perusahaan perkebunan sawit akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut merupakan kasus penganiayaan berat, dengan pelaku tak lain adalah kekasih korban sendiri.
Korban berinisial VN (29) diketahui mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif, usai peristiwa yang terjadi di PT Agrinas Palma Nusantara, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan KSM (25) kekasih korban sebagai pelaku penganiayaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga kuat kekasih korban melakukan penganiayaan menggunakan pisau dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian leher,” ujar AKP Edy, Senin, 11 Januari 2026.
Edy mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan kecurigaan pelaku terhadap korban. Kejadian bermula saat pelaku meminjam telepon genggam korban namun tidak diizinkan.
“Tersangka kemudian merebut handphone korban dan melihat isi pesan WhatsApp dari perempuan lain. Hal itu memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan penganiayaan berat,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim telah menetapkan KSM sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegas Edy.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post