PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, masih terus berlanjut, meskipun tersangka berinisial LM selaku penyedia jasa/kontraktor sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kini telah ditangkap dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, mengatakan penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun persidangan. “Dalam perkara ini sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang telah divonis. Untuk tersangka LM sebelumnya sempat DPO.,” ujar Rimsyahtono saat press release, Kamis 18 Desember 2025.
Dia menegaskan, penyidik hingga kini masih mendalami keterangan tambahan, baik dari hasil pemeriksaan tersangka maupun dari proses persidangan yang sedang berjalan. “Pasti akan dikembangkan. Sampai sekarang kami masih mengumpulkan dan mendalami keterangan. Jika nantinya di persidangan terungkap fakta baru, itu akan menjadi dasar pengembangan perkara selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan berkas perkara tersangka LM telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejati Kalteng, tanggal 24 November 2025. “Tahap I sudah dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Erlan.
Dia menambahkan, pelimpahan tahap II dijadwalkan pada 23 Desember 2025, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari JPU Pidsus Kejati Kalteng kepada Kejaksaan Negeri Sampit. Diketahui, tersangka LM masuk dalam DPO sejak 19 Juli 2024 dan berhasil ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kalteng di Jakarta pada September 2025, setelah buron selama 1 tahun 1 bulan 12 hari.
Setelah berhasil penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalteng. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pengawasan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Kasus korupsi pembangunan gedung Expo Sampit ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,53 miliar. Adapun Pasal yang sangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Sdr. FZ selaku Konsultan Pengawas dengan vonis 7 tahun penjara, almarhum ZL selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dengan vonis 7 tahun penjara, serta Sdr. MR selaku Konsultan Perencana dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post