• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Berkas P21, Kasus Korupsi Expo Sampit Masuk Tahap II, Penyidik Masih Dalami Peluang Pengembangan

Berkas P21, Kasus Korupsi Expo Sampit Masuk Tahap II, Penyidik Masih Dalami Peluang Pengembangan

Kamis, 18 Desember 2025
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, dan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat melakukan press release di Polda Kalteng, Kamis 18 Desember 2025.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, dan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat melakukan press release di Polda Kalteng, Kamis 18 Desember 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, masih terus berlanjut, meskipun tersangka berinisial LM selaku penyedia jasa/kontraktor sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kini telah ditangkap dan ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, mengatakan penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun persidangan. “Dalam perkara ini sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang telah divonis. Untuk tersangka LM sebelumnya sempat DPO.,” ujar Rimsyahtono saat press release, Kamis 18 Desember 2025.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dia menegaskan, penyidik hingga kini masih mendalami keterangan tambahan, baik dari hasil pemeriksaan tersangka maupun dari proses persidangan yang sedang berjalan. “Pasti akan dikembangkan. Sampai sekarang kami masih mengumpulkan dan mendalami keterangan. Jika nantinya di persidangan terungkap fakta baru, itu akan menjadi dasar pengembangan perkara selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan berkas perkara tersangka LM telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejati Kalteng, tanggal 24 November 2025. “Tahap I sudah dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Erlan.

Dia menambahkan, pelimpahan tahap II dijadwalkan pada 23 Desember 2025, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari JPU Pidsus Kejati Kalteng kepada Kejaksaan Negeri Sampit. Diketahui, tersangka LM masuk dalam DPO sejak 19 Juli 2024 dan berhasil ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kalteng di Jakarta pada September 2025, setelah buron selama 1 tahun 1 bulan 12 hari.

Setelah berhasil penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalteng. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pengawasan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.

Kasus korupsi pembangunan gedung Expo Sampit ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,53 miliar. Adapun Pasal yang sangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Sdr. FZ selaku Konsultan Pengawas dengan vonis 7 tahun penjara, almarhum ZL selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dengan vonis 7 tahun penjara, serta Sdr. MR selaku Konsultan Perencana dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wakil Ketua DPR RI Tinjau MBG di Kapuas

Next Post

Pemprov Kalteng dan Kejati Teken MoU Penanganan Hukum

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemprov Kalteng dan Kejati Teken MoU Penanganan Hukum

Polresta Palangka Raya Laksanakan Patroli ke THM

Kalteng Sukses Gelar Gubernur Cup Catur 2025

Jelang Nataru, BBPOM Soroti Produk Lokal di Sampit dengan Izin Edar Kedaluwarsa

Komisi IV DPRD Kotim Pastikan Kesiapan Layanan Transportasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK