PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 18 Desember 2025.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan. “Penandatanganan ini bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial,” katanya.
Menurut Gubernur, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengawalan kebijakan. Hal tersebut dinilai krusial agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan kesepakatan ini menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. “Kesepakatan ini juga penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal, yang mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial,” tegasnya.
Gubernur berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, namun dapat dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan. “Semoga kerja sama ini semakin menjadi pondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan perjanjian kerja sama ini menjadi landasan penting bagi pengamanan pembangunan strategis daerah. Kerja sama ini juga ditujukan untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta audit hukum kepada pemerintah daerah. “Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Kepala Kejati Kalteng menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov Kalteng atas terjalinnya kesepakatan tersebut. “Semua ini dapat terlaksana dengan adanya semangat dan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

Pemprov Kalteng–Kejati Perkuat Penegakan Hukum Humanis lewat MoU dan PKS
Sementara itu, Pemprov menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, khususnya dalam penanganan perkara perdata, tata usaha negara, serta penerapan pidana kerja sosial.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan pemerintah kabupaten/kota, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam sambutannya menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, terutama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah sangat penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Agustiar.
Ia menilai pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pidana kerja sosial mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. Pelaku tetap bertanggung jawab, namun juga memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M. menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki arti strategis dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dilakukan kejaksaan sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan,” jelas Nurcahyo.
Ia berharap penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, mendorong partisipasi sosial, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih proporsional di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dibacakan oleh Agoes Soenanta Prasetyo menekankan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi pidana kerja sosial agar tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, serta kepala kejaksaan negeri se-Kalteng.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post