PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 18 Desember 2025.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan. “Penandatanganan ini bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pidana Kerja Sosial,” katanya.
Menurut Gubernur, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengawalan kebijakan. Hal tersebut dinilai krusial agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan kesepakatan ini menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan. “Kesepakatan ini juga penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal, yang mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial,” tegasnya.
Gubernur berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, namun dapat dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan. “Semoga kerja sama ini semakin menjadi pondasi kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan perjanjian kerja sama ini menjadi landasan penting bagi pengamanan pembangunan strategis daerah. Kerja sama ini juga ditujukan untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta audit hukum kepada pemerintah daerah. “Eksistensi JPN memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Kepala Kejati Kalteng menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov Kalteng atas terjalinnya kesepakatan tersebut. “Semua ini dapat terlaksana dengan adanya semangat dan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.
Ia menjerja Sosya kerja sosial berjalan optimaaKalimanni jun sebagai mitra strategis pemerintah daerah memiliki peran psen beranya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengawalan kebijakan. Hal tram pembanguersebut dkebijaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku./p>
lte menyataklaskan peran Jr setial berjalan optimalmbangan ruaan pembangenegam uga tial ber penegegahagakan h namesugj. Hb hukum,buaerj koerjah/20enyimbangan huk,” te tanga pembaberkualitasdaerah dan pelayanan kaKalimanni Pal berjalan optimalmb penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientas,i kemanfaatan sosin selal,” tegasnya. ltetara itu, Ktersebut berlangn wudng aKSe krusial agn-kadi pshraForkopimdantan Tengah btgan,epntraauengiudng Han kotarja-h Nurcahyo Jungku,ija SoskTinggimemitra stnsn Karja-h NstoraKaliman(nra/assets/stor)jnews_inline_re>

