SAMPIT – Pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru di Kota Sampit mengungkap masih adanya produk pangan lokal yang beredar dengan izin edar tidak aktif. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menemukan sejumlah makanan ringan dan roti produksi daerah yang izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)-nya belum diperpanjang.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, menjelaskan bahwa izin PIRT yang sudah mati menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Ada juga produk yang masih memiliki izin edar PIRT tetapi belum diperbarui, jadi izin edarnya telah mati. Itu nanti adalah tanggung jawab dari dinas kesehatan karena izin PIRT merupakan kewenangan dari dinas kesehatan kabupaten,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.
Temuan tersebut diperoleh saat intensifikasi pengawasan pangan menjelang Nataru yang dilakukan bersama Diskop UKM Perindag Kotim, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kotim. Tim menyasar lima lokasi peredaran pangan, mulai dari swalayan modern, ritel tradisional, hingga usaha frozen food di wilayah Sampit.
Dalam pengawasan itu, BBPOM mencatat produk dengan izin PIRT tidak aktif didominasi makanan ringan dan roti yang diproduksi di Sampit. Seluruh temuan produk lokal tersebut akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kotim untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Hasil temuan ini akan kita sampaikan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti untuk produk-produk yang lokal. PIRT nanti Dinas Kesehatan yang akan mengambil alih karena tanggung jawabnya ada di mereka. Sementara yang wajib izin edar MD kita akan melakukan teguran ke industrinya,” kata Etik.
Selain aspek perizinan, pengawasan kali ini juga menitikberatkan pada keamanan pangan beku. Menurut Etik, pola konsumsi masyarakat cenderung beralih ke frozen food saat libur panjang karena banyak toko pangan segar tutup.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar produk dinilai memenuhi syarat, meski masih ditemukan beberapa kemasan rusak seperti kaleng penyok.
“Walaupun masih ada temuan beberapa, tetapi tidak signifikan. Artinya bahwa produk yang beredar di Sampit ini kebanyakan masih memenuhi persyaratan. Temuan yang kita temukan saat pengawasan ini kebanyakan barang rusak seperti kaleng penyok yang kemungkinan menyebabkan adanya toksin dalam kemasan tersebut. Untuk produk-produk kedaluarsa tidak ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada pula produk yang belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Terhadap pelanggaran tersebut, BBPOM memberikan teguran langsung kepada pelaku usaha.
“Persentase produk kemasan rusak sangat kecil, hanya sekitar tiga sampai empat produk dari ribuan yang dijual. Angkanya jauh lebih kecil dibandingkan kabupaten lain,” ungkap Etik.
BBPOM Palangka Raya juga menegaskan bahwa pemusnahan produk rusak menjadi tanggung jawab pelaku usaha. BBPOM hanya melakukan pengawasan dan pembinaan, sementara tindakan pemusnahan wajib dilakukan oleh pemilik produk yang terbukti melanggar ketentuan keamanan pangan.
“Kita minta untuk pemusnahan oleh pelaku usaha karena pemusnahan tidak boleh dilakukan oleh BBPOM. Tetapi pelaku usaha yang menyadari kesalahannya terhadap produk rusak dan kedaluarsa, mereka wajib melakukan pemusnahan produk yang ada di mereka,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post