PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.
“Pemeriksaan intensif yang kami lakukan mengarah pada keterlibatan bersangkutan, sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Hendri, Kamis 11 Desember 2025 malam.
Selain Vent, Kejati juga menjerat Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS. Perusahaan tersebut diduga menjadi pelaksana aktivitas penjualan zirkon dan mineral lain di wilayah Kabupaten Gunung Mas yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menemukan bahwa Vent memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 yang dinilai bertentangan dengan aturan. Persetujuan tersebut turut membuka akses bagi perusahaan untuk mengajukan perpanjangan izin usaha.
Vent juga diduga menerima pemberian ataupun janji yang berkaitan dengan jabatan, khususnya terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
“Keduanya sudah kami periksa berulang kali sebelum statusnya ditetapkan. Dengan terpenuhinya alat bukti, penyidik langsung menaikkan perkara ke tahap penetapan tersangka,” ujar Hendri.
Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai Rp1,3 triliun. Nilai itu masih dalam proses verifikasi dan perhitungan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Vent dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, HS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kejati menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 dan menitipkannya di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Hendri menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pihaknya masih membuka peluang adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan.
“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang terus dijalankan Kejati Kalteng.
“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Kalimantan Tengah,” tutup Hendri.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post