• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM sebagai Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM sebagai Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Jumat, 12 Desember 2025
in Hukrim
A A
FOTO: Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, saat digiring usai dihadirkan dalam konferensi pers Kejati Kalteng.

FOTO: Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, saat digiring usai dihadirkan dalam konferensi pers Kejati Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

“Pemeriksaan intensif yang kami lakukan mengarah pada keterlibatan bersangkutan, sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Hendri, Kamis 11 Desember 2025 malam.

Selain Vent, Kejati juga menjerat Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS. Perusahaan tersebut diduga menjadi pelaksana aktivitas penjualan zirkon dan mineral lain di wilayah Kabupaten Gunung Mas yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik menemukan bahwa Vent memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 yang dinilai bertentangan dengan aturan. Persetujuan tersebut turut membuka akses bagi perusahaan untuk mengajukan perpanjangan izin usaha.

Vent juga diduga menerima pemberian ataupun janji yang berkaitan dengan jabatan, khususnya terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

“Keduanya sudah kami periksa berulang kali sebelum statusnya ditetapkan. Dengan terpenuhinya alat bukti, penyidik langsung menaikkan perkara ke tahap penetapan tersangka,” ujar Hendri.

Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai Rp1,3 triliun. Nilai itu masih dalam proses verifikasi dan perhitungan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Vent dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, HS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kejati menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 dan menitipkannya di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Hendri menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pihaknya masih membuka peluang adanya tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan.

“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang terus dijalankan Kejati Kalteng.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi akan kami tindak. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Kalimantan Tengah,” tutup Hendri.

(rzl/matakalteng)

Share7Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Tim Jawa Timur dan Pembalap Nasional Ramaikan Motoprix Open Race 2025 di Sampit

Next Post

Camat Baamang Minta Usulan Musrenbang Lebih Realistis dan Masuk SIPD

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Camat Baamang Minta Usulan Musrenbang Lebih Realistis dan Masuk SIPD

Polsek Sabangau Pasang Spanduk Anti-Narkoba di Bereng Bengkel

Warga dan Instansi Wajib Lakukan Pemilahan Sampah Sebelum Dijemput Tossa

Pemkab Kotim Dorong Warga Manfaatkan Diskon BPHTB, Kepatuhan Pajak Dianggap Kunci Percepatan Pembangunan

Hari Terakhir Penilaian Kokurikuler SMPN 1 Sampit, Siswa Tunjukkan Prestasi dan Kreativitas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK