SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya mempermudah masyarakat dalam pengurusan hak tanah dan bangunan melalui kebijakan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini resmi berjalan setelah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 38 Tahun 2025.
Bupati Kotim, Halikinnor, meminta masyarakat yang memenuhi syarat agar tidak menunda pengajuan permohonan. Ia menyebut peluang keringanan tersebut dapat langsung dimanfaatkan dengan mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim.
“Kami sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk mendapatkan keringanan BPHTB. Bagi yang ingin meningkatkan status kepemilikan atau mengurus hak baru, silakan segera ajukan ke Bapenda,” kata Halikinnor, Jumat 12 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa pajak daerah, termasuk BPHTB dan PBB-P2, merupakan fondasi penting dalam menyediakan layanan publik serta membiayai pembangunan. Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat menjadi faktor penentu percepatan pembangunan daerah.
“Semakin sadar kita membayar pajak, semakin besar pula peluang kita melihat pembangunan yang nyata di Kotim. Pajak itu kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas yang lebih baik,” jelasnya.
Halikinnor menambahkan, kebijakan keringanan BPHTB bukan hanya stimulus bagi warga, tetapi juga langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak warga disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan ini. Jadikan kepatuhan membayar pajak sebagai budaya, karena hasil akhirnya kembali untuk kesejahteraan kita sendiri,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 38 Tahun 2025, Pemkab Kotim menargetkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan keringanan BPHTB. Pemerintah juga berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi setiap wajib pajak agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post