SAMPIT – Seorang pria berinisial SA (51) tahun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap dua anak dibawah umur di salah satu mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa aksi bejat SA terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan kembali terulang pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di lokasi yang sama.
“Kasus ini terungkap setelah pelapor hendak menitipkan dua anaknya kepada SA. Salah satu korban menolak dengan alasan pelaku sering menyentuh bagian sensitif tubuhnya,” jelas Iyudi, Minggu, 19 Oktober 2025 malam.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua korban segera melapor kepada pihak keamanan perusahaan dan kemudian diteruskan ke kepolisian. “Awalnya pelaku dipanggil oleh petugas pengamanan dan diinterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukan dua kali terhadap korban,” tambahnya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aksi pelaku. Di antaranya satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink dan satu celana panjang jeans warna biru.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Iyudi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan humanis, dengan koordinasi bersama UPT PPA Kotim, Dinas Sosial, dan psikolog untuk memastikan perlindungan serta pendampingan korban berjalan optimal.
“Polres Kotim berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius. Kami fokus pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegas Iyudi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post