• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Lahan Sengketa Berujung Perusakan, Warga Laporkan Anggota Polisi  ke Polda Kalteng

Lahan Sengketa Berujung Perusakan, Warga Laporkan Anggota Polisi  ke Polda Kalteng

Senin, 20 Oktober 2025
in Kolom
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang warga bernama Abu Bakar, melalui kuasa hukumnya, melaporkan tindakan penebangan dan peracunan puluhan pohon kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial MK. 

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Abu Bakar terdiri dari Wilson Sianturi, SH, Benny Pakpahan, SH, Sukri Gazali, SH, dan Ari Pratama Manullang, SH, menyebut bahwa klien mereka mengalami kerugian besar akibat tindakan tersebut. Sebanyak 35 pokok kelapa sawit ditebang, dan 17 pokok lainnya diracuni hingga layu dan mati.

Baca juga berita lainnya

Razia Gabungan di Rutan Palangka Raya, 12 Warga Binaan Positif Narkoba

Kuota BBM Naik Jadi 200 Kiloliter, Pemprov Kalteng Upayakan Antrean Normal

Gubernur Kalteng Tekankan Pembangunan Berbasis SDM, Lingkungan, dan Harmoni Sosial

Kapasitas dan SDM Terbatas, IGD Doris Sylvanus Masih Kewalahan

Peristiwa itu terjadi di lahan milik Abu Bakar yang berlokasi di Jalan G.M. Firdaus RT 08 RW II, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Menurut kuasa hukum, tindakan perusakan itu dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum oleh oknum anggota kepolisian tersebut. 

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Abu Bakar memperoleh lahan tersebut secara sah pada tahun 2009, melalui proses ganti rugi dari Arbani, ahli waris almarhum Suriansyah. Setelah membeli, Abu Bakar langsung membersihkan lahan dan menanam 18 pohon kelapa sawit, kemudian menambah lagi 71 pohon pada tahun 2017, sehingga total mencapai 89 pohon. 

Selama bertahun-tahun, lahan itu tidak pernah dipersoalkan oleh pihak manapun, hingga pada tahun 2019, muncul oknum berinisial MK, yang saat itu masih berdinas di Polsek Setempat Polsek Sungai Sampit, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya.

“Klien kami tentu menolak klaim tersebut karena sejak awal lahan itu dibeli dan dikelola secara sah. Namun, saudara Memet justru menunjukkan sikap arogan dengan mengintimidasi dan mengancam akan mempidanakan klien kami,” terang Wilson Sianturi, SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Oktober 2025.

Bahkan, menurut pihak kuasa hukum, MK sempat mengajak klien mereka ke Polsek Sungai Sampit untuk diinterogasi terkait kepemilikan lahan, tindakan yang dinilai telah menimbulkan tekanan dan rasa takut bagi Abu Bakar.

Puncak peristiwa terjadi pada 19 Mei 2025, ketika Abu Bakar mendapati 35 pohon kelapa sawit miliknya telah tumbang, dan 17 pohon lainnya layu akibat diracuni. Berdasarkan informasi dari saksi bernama Cholilulrahman, tindakan itu dilakukan atas perintah langsung dari MK, bahkan saksi tersebut mengaku diupah untuk melakukan penebangan.

Setelah kejadian tersebut, Abu Bakar melaporkan tindakan perusakan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana tercantum dalam SP2HP Pertama Nomor: B/431/VII/Res.1.10/2025/Reskrim tanggal 30 Juli 2025, dan SP2HP Kedua Nomor: B/584/X/Res.1.10/2025/Reskrim tanggal 2 Oktober 2025, yang disampaikan oleh Polres Kotim. 

Selain laporan pidana, Abu Bakar juga melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng, atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Tidak berhenti di situ, setelah peristiwa penebangan, MK justru mengajukan gugatan perdata terhadap Abu Bakar di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara: 37/Pdt.G/2025/PN.Spt, yang kemudian dicabut, dan diajukan kembali dengan Nomor: 53/Pdt.G/2025/PN.Spt pada 11 Agustus 2025.

Kuasa hukum menilai langkah gugatan tersebut hanyalah strategi untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan laporan pidana serta pemeriksaan etik yang tengah bergulir di Polda Kalteng.

“Perkara yang kami laporkan bukanlah sengketa hak milik tanah, melainkan murni tindak pidana perusakan terhadap tanam tumbuh. Ini sudah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menyatakan bahwa tindak pidana perusakan dapat diproses meski ada gugatan perdata yang berjalan,” tegas Wilson Sianturi.

Kuasa hukum Abu Bakar mendesak Kapolda Kalimantan Tengah dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng untuk meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan, serta menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan.

Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap oknum polisi tersebut tidak dihentikan, meski saat ini yang bersangkutan masih aktif berdinas dan sedang menggugat perdata di pengadilan. “Tindakan seperti ini sangat mencederai citra Polri dan mencerminkan penyalahgunaan kewenangan. Kami hanya meminta keadilan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Wilson Sianturi.

Akibat tindakan tersebut, Abu Bakar mengalami kerugian ekonomi yang besar, karena pohon kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan keluarga tidak lagi dapat berproduksi. Dari total 52 pohon produktif, semuanya kini mati dan tidak memberikan hasil. 

(gus/matakalteng) 

Share32Tweet20SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Staf Ahli Bupati Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri dan Kemenkeu

Next Post

Andina Thresia Narang Tegaskan Komitmen Reses Turun ke Desa, Sampaikan Program dan Serap Aspirasi

Berita Terkait

Kolom

Razia Gabungan di Rutan Palangka Raya, 12 Warga Binaan Positif Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026
Kolom

Kuota BBM Naik Jadi 200 Kiloliter, Pemprov Kalteng Upayakan Antrean Normal

Kamis, 7 Mei 2026
Kolom

Gubernur Kalteng Tekankan Pembangunan Berbasis SDM, Lingkungan, dan Harmoni Sosial

Kamis, 30 April 2026
Kolom

Kapasitas dan SDM Terbatas, IGD Doris Sylvanus Masih Kewalahan

Selasa, 28 April 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Kolom

Pimpinan Parlemen Ikuti Retret Nasional

Sabtu, 18 April 2026
Load More
Next Post

Andina Thresia Narang Tegaskan Komitmen Reses Turun ke Desa, Sampaikan Program dan Serap Aspirasi

Akhyanoor Dorong Akses Permodalan untuk Koperasi Merah Putih di Kotim

Dorong Pemilih Pemula Jadi Generasi Cerdas dan Berintegritas dalam Politik Melalui Pendidikan Politik

Pembahasan RAPBD Kotim 2026 Dimulai, Dewan Fokus pada Program Prioritas di Tengah Penurunan Anggaran

Wakil Bupati Kapuas Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

Wakil Bupati Kapuas Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK