SAMPIT – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang warga bernama Abu Bakar, melalui kuasa hukumnya, melaporkan tindakan penebangan dan peracunan puluhan pohon kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial MK.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Abu Bakar terdiri dari Wilson Sianturi, SH, Benny Pakpahan, SH, Sukri Gazali, SH, dan Ari Pratama Manullang, SH, menyebut bahwa klien mereka mengalami kerugian besar akibat tindakan tersebut. Sebanyak 35 pokok kelapa sawit ditebang, dan 17 pokok lainnya diracuni hingga layu dan mati.
Peristiwa itu terjadi di lahan milik Abu Bakar yang berlokasi di Jalan G.M. Firdaus RT 08 RW II, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Menurut kuasa hukum, tindakan perusakan itu dilakukan secara semena-mena dan melawan hukum oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Abu Bakar memperoleh lahan tersebut secara sah pada tahun 2009, melalui proses ganti rugi dari Arbani, ahli waris almarhum Suriansyah. Setelah membeli, Abu Bakar langsung membersihkan lahan dan menanam 18 pohon kelapa sawit, kemudian menambah lagi 71 pohon pada tahun 2017, sehingga total mencapai 89 pohon.
Selama bertahun-tahun, lahan itu tidak pernah dipersoalkan oleh pihak manapun, hingga pada tahun 2019, muncul oknum berinisial MK, yang saat itu masih berdinas di Polsek Setempat Polsek Sungai Sampit, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya.
“Klien kami tentu menolak klaim tersebut karena sejak awal lahan itu dibeli dan dikelola secara sah. Namun, saudara Memet justru menunjukkan sikap arogan dengan mengintimidasi dan mengancam akan mempidanakan klien kami,” terang Wilson Sianturi, SH, dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Oktober 2025.
Bahkan, menurut pihak kuasa hukum, MK sempat mengajak klien mereka ke Polsek Sungai Sampit untuk diinterogasi terkait kepemilikan lahan, tindakan yang dinilai telah menimbulkan tekanan dan rasa takut bagi Abu Bakar.
Puncak peristiwa terjadi pada 19 Mei 2025, ketika Abu Bakar mendapati 35 pohon kelapa sawit miliknya telah tumbang, dan 17 pohon lainnya layu akibat diracuni. Berdasarkan informasi dari saksi bernama Cholilulrahman, tindakan itu dilakukan atas perintah langsung dari MK, bahkan saksi tersebut mengaku diupah untuk melakukan penebangan.
Setelah kejadian tersebut, Abu Bakar melaporkan tindakan perusakan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana tercantum dalam SP2HP Pertama Nomor: B/431/VII/Res.1.10/2025/Reskrim tanggal 30 Juli 2025, dan SP2HP Kedua Nomor: B/584/X/Res.1.10/2025/Reskrim tanggal 2 Oktober 2025, yang disampaikan oleh Polres Kotim.
Selain laporan pidana, Abu Bakar juga melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng, atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Tidak berhenti di situ, setelah peristiwa penebangan, MK justru mengajukan gugatan perdata terhadap Abu Bakar di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara: 37/Pdt.G/2025/PN.Spt, yang kemudian dicabut, dan diajukan kembali dengan Nomor: 53/Pdt.G/2025/PN.Spt pada 11 Agustus 2025.
Kuasa hukum menilai langkah gugatan tersebut hanyalah strategi untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan laporan pidana serta pemeriksaan etik yang tengah bergulir di Polda Kalteng.
“Perkara yang kami laporkan bukanlah sengketa hak milik tanah, melainkan murni tindak pidana perusakan terhadap tanam tumbuh. Ini sudah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menyatakan bahwa tindak pidana perusakan dapat diproses meski ada gugatan perdata yang berjalan,” tegas Wilson Sianturi.
Kuasa hukum Abu Bakar mendesak Kapolda Kalimantan Tengah dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng untuk meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan, serta menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan.
Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap oknum polisi tersebut tidak dihentikan, meski saat ini yang bersangkutan masih aktif berdinas dan sedang menggugat perdata di pengadilan. “Tindakan seperti ini sangat mencederai citra Polri dan mencerminkan penyalahgunaan kewenangan. Kami hanya meminta keadilan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Wilson Sianturi.
Akibat tindakan tersebut, Abu Bakar mengalami kerugian ekonomi yang besar, karena pohon kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan keluarga tidak lagi dapat berproduksi. Dari total 52 pohon produktif, semuanya kini mati dan tidak memberikan hasil.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post