• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polisi Tangkap Janda Muda di Baamang Hilir dan Pria Putus Sekolah

Polisi Tangkap Janda Muda di Baamang Hilir dan Pria Putus Sekolah

Minggu, 19 Oktober 2025
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seorang janda berusia 34 tahun berinisial M, warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya di Jalan Mandomai No. 25, RT 012 RW 004, Baamang Hilir, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,39 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di lingkungan sekitar.

“Pelaku ini kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering ada transaksi sabu di sekitar rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Suherman, Minggu, 19 Oktober 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kanan. Selain itu, petugas juga menyita dompet kecil, satu buah sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui M nekat menjalani bisnis terlarang itu setelah menjanda dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, alasan ekonomi tidak menjadi pembenaran atas perbuatannya. Atas tindakannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, sorang pria berusia 51 tahun, A alias Ateng, juga di tangkap polisi Karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu barak belakang eks Golden, Jalan D.I Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit, pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan identitas yang dimiliki, A tercatat tidak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,30 gram yang sudah dikemas dalam 17 paket klip.  Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa A sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, A kerap menjual sabu di sekitar tempat tinggalnya. Setelah dilakukan pengembangan, A berhasil ditangkap di barak miliknya dengan barang bukti 17 paket klip sabu seberat 7,30 gram,” ujar Suherman, Minggu, 19 Oktober 2025.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan, plastik klip kecil satu pack, sedotan, dan plastik bubble wrap. Semua barang ditemukan di lantai rumah Barak Pintu No. 03, yang diakui milik pelaku. Selanjutnya, A bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(gus/matakalteng) 

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Cempaga All Star Siap Mundur, Protes Panitia Gubernur Cup yang Ubah Regulasi

Next Post

Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban, Polisi Tindak Tegas Pelaku Asusila di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban, Polisi Tindak Tegas Pelaku Asusila di Kotim

Staf Ahli Bupati Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri dan Kemenkeu

Staf Ahli Bupati Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri dan Kemenkeu

Lahan Sengketa Berujung Perusakan, Warga Laporkan Anggota Polisi  ke Polda Kalteng

Andina Thresia Narang Tegaskan Komitmen Reses Turun ke Desa, Sampaikan Program dan Serap Aspirasi

Akhyanoor Dorong Akses Permodalan untuk Koperasi Merah Putih di Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK