SAMPIT – Seorang janda berusia 34 tahun berinisial M, warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya di Jalan Mandomai No. 25, RT 012 RW 004, Baamang Hilir, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,39 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di lingkungan sekitar.
“Pelaku ini kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering ada transaksi sabu di sekitar rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Suherman, Minggu, 19 Oktober 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kanan. Selain itu, petugas juga menyita dompet kecil, satu buah sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui M nekat menjalani bisnis terlarang itu setelah menjanda dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, alasan ekonomi tidak menjadi pembenaran atas perbuatannya. Atas tindakannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, sorang pria berusia 51 tahun, A alias Ateng, juga di tangkap polisi Karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu barak belakang eks Golden, Jalan D.I Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit, pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan identitas yang dimiliki, A tercatat tidak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,30 gram yang sudah dikemas dalam 17 paket klip. Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa A sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, A kerap menjual sabu di sekitar tempat tinggalnya. Setelah dilakukan pengembangan, A berhasil ditangkap di barak miliknya dengan barang bukti 17 paket klip sabu seberat 7,30 gram,” ujar Suherman, Minggu, 19 Oktober 2025.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan, plastik klip kecil satu pack, sedotan, dan plastik bubble wrap. Semua barang ditemukan di lantai rumah Barak Pintu No. 03, yang diakui milik pelaku. Selanjutnya, A bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post