SAMPIT – Misteri pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan muda berinisial RTS (19) di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Parenggean.
Tak disangka, pelaku pembunuhan yang dikenal dengan inisial J (27) ternyata merupakan perangkat desa setempat. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin, 6 Oktober 2025.
“Pelaku merupakan perangkat desa di Desa Merah. Namun dalam identitasnya, status yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa,” ungkap Iyudi.
Kejadian bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025, ketika pelaku dan korban yang tinggal di desa yang sama sepakat untuk bertemu di lapangan voli sekitar pukul 18.00 WIB.
“Lokasi pertemuan cukup sepi dan berada di ujung jalan yang buntu,” jelas Iyudi.
Namun, pertemuan itu rupanya sudah direncanakan pelaku untuk berujung maut. Sebelum berangkat, J telah menyiapkan seutas tali yang disembunyikan di dalam jaketnya.
“Pelaku sudah membawa tali dari rumahnya dengan maksud akan digunakan untuk menghabisi korban,” beber Kasat Reskrim.
Setibanya di lokasi, pelaku lebih dulu mengambil papan kayu berukuran 2×20 cm dengan panjang sekitar 70 cm. Begitu bertemu, pelaku langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali, hingga korban terjatuh dari motornya.
“Korban sempat berusaha bangkit, namun pelaku kembali menghantam bagian leher korban,” terang Iyudi.
Korban yang masih hidup sempat merangkak ke arah rumput di depan motor, namun pelaku tak memberi ampun.
“Pelaku lalu menindih tubuh korban, menekan kedua tangannya, dan mencekik selama sekitar lima menit hingga korban tak berdaya,” katanya.
Belum puas memastikan korban tak bernyawa, pelaku kembali menjerat leher RTS menggunakan tali yang telah disiapkan sejak awal, menariknya kuat-kuat selama beberapa menit.
“Pelaku ingin benar-benar memastikan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku mengambil ponsel milik RTS dan melarikan diri menuju Desa Tumbang Boloi. Dalam pelarian itu, ia sempat membuang barang bukti untuk menghapus jejak perbuatannya.
Namun upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan hilangnya korban langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan J beberapa hari kemudian.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Iyudi.
(gus/matakalteng)


