SAMPIT – Fakta mencengangkan terkuak di balik penemuan jasad bayi laki-laki di belakang rumah warga di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hasil otopsi menunjukkan, bayi itu masih hidup saat dikubur oleh ibu kandungnya sendiri yang baru berusia 18 tahun.
Temuan ini membuat bulu kuduk berdiri. Betapa tidak, bayi mungil itu lahir dalam kondisi hidup, namun justru berakhir terkubur di tanah kebun sawit, tanpa napas, tanpa nama, oleh tangan yang seharusnya melindungi dan menyayanginya.
“Dari hasil otopsi, bayi tersebut hidup sebelum dikubur. Ditemukan tanda kekerasan tumpul di bagian bibir bagian dalam, serta pendarahan akibat tali pusat yang putus dan tidak terikat,” ungkap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto. Senin (6/10/2025).
Bayi laki-laki itu ditemukan warga pada 22 September 2025 lalu, di area Perum Divisi 18 PT Hutan Sawit Lestari (HSL), Kecamatan Tualan Hulu. Saat ditemukan, jasad mungil itu sudah mulai membusuk, tertimbun tanah sedalam sekitar setengah meter, dibungkus seadanya dalam ember plastik.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan ibu kandungnya sendiri, P (18), sebagai pelaku. Ia mengaku panik setelah melahirkan tanpa bantuan siapa pun di rumah orang tuanya, lalu memutuskan untuk mengubur bayinya di belakang rumah agar tidak ketahuan.
“Saat itu dia merasa nyeri perut mau BAB, dikira hendak buang air besar. Tapi ternyata dia melahirkan. Setelah bayi keluar, dia panik dan langsung memasukkannya ke ember, kemudian dikubur di belakang rumah,” jelas Iyudi.
Yang lebih memilukan, bayi tersebut dikubur dalam kondisi hidup, berdasarkan hasil otopsi yang menemukan tanda-tanda pernapasan dan pendarahan aktif sebelum meninggal dunia.
Pelaku mengaku ketakutan, bukan karena niat jahat, melainkan karena malu dan takut dimarahi oleh orang tuanya. Ia telah menyembunyikan kehamilannya berbulan-bulan, hingga sang ibu tidak menyadari bahwa anak gadisnya mengandung.
“Orang tuanya sama sekali tidak tahu. Setelah hamil, pelaku jadi lebih tertutup, jarang keluar kamar, dan cenderung menyendiri,” terang Kasatreskrim.
Polisi menegaskan, meski pelaku mengaku panik, perbuatannya tetap merupakan tindak pidana berat. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam masa pemulihan medis, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Iyudi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post