PALANGKA RAYA – Kasus sengketa lahan antara dua kelompok tani di Kalimantan Tengah telah memasuki babak baru. Dua nama, Daryana dan M. Nur Suparno, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.
Penetapan keduanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan menyebutkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Polemik bermula dari penggunaan surat keterangan tanah tahun 1976, yang dalam putusan pengadilan sebelumnya telah dinyatakan palsu.
Surat itu sempat digunakan oleh seorang pria bernama Alfian yang kini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Dari dokumen tersebut, lahirlah sejumlah turunan administrasi baru yang kemudian digunakan oleh Daryana dan Suparno.
“Surat penyerahan tanah yang dipakai kedua tersangka berasal dari dokumen yang sudah terbukti palsu di pengadilan,” ungkap Rusli Kliwon selaku kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur.
Tanah seluas sekitar 160 ribu meter persegi menjadi inti dari konflik. Lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Jadi Makmur sejak tahun 1994 itu, disebut-sebut diambil alih oleh kelompok baru bernama Lewu Taheta yang baru berdiri tahun 2020.
Anehnya, meski tanah berada di Kelurahan Kalampangan, surat administrasi justru dibuat atas nama Kelurahan Sabaru.
“Sudah jelas ada kejanggalan. Tanahnya di Kalampangan, tapi suratnya keluar dari Sabaru. Ini yang kami pertanyakan,” tanyanya.
Menanggapi isu liar yang berkembang, Rusli menegaskan, bahwa perkara ini adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada unsur provokasi suku, agama, ras, maupun kepentingan politik di baliknya.
“Kami mohon semua pihak tidak menyeret perkara ini ke arah konflik antar suku, apalagi menuding soal mafia tanah tanpa dasar. Proses hukum sedang berjalan, mari kita hormati itu,” tegasnya.
Ia juga membantah bahwa pihaknya termasuk dalam jaringan mafia tanah. Menurutnya, Kelompok Tani Jadi Makmur memiliki dasar hukum yang kuat dan sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Ia pun membantah tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan mantan Lurah Kelampangan, Hadi yang sempat disebut dalam isu-isu di masyarakat.
“Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik kelompoknya sudah ada sejak 1997–1998, jauh sebelum Hadi menjabat. SPT yang kami pegang bukan baru-baru ini. Sudah diterbitkan sejak lebih dari dua dekade lalu dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hadi,” ujarnya.
Total luas lahan milik Kelompok Tani Jadi Makmur yang terdata lewat SPT mencapai sekitar 400 hektare dengan dokumen terakhir diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2021.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang adil. Saya juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan konflik agraria dengan jalur hukum, bukan lewat opini atau fitnah yang berpotensi memecah belah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, bahwa ia akan mengecek terlebih dahulu mengenai perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Saya cek terlebih dahulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post