• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polda Kalteng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan Kalampangan

Polda Kalteng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan Kalampangan

Senin, 8 September 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon ketika memberikan keterangan kepad awak media, Senin (8/9/2025) siang.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon ketika memberikan keterangan kepad awak media, Senin (8/9/2025) siang.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kasus sengketa lahan antara dua kelompok tani di Kalimantan Tengah telah memasuki babak baru. Dua nama, Daryana dan M. Nur Suparno, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.

 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Penetapan keduanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

 

Surat itu ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan menyebutkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

 

Polemik bermula dari penggunaan surat keterangan tanah tahun 1976, yang dalam putusan pengadilan sebelumnya telah dinyatakan palsu.

 

Surat itu sempat digunakan oleh seorang pria bernama Alfian yang kini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Dari dokumen tersebut, lahirlah sejumlah turunan administrasi baru yang kemudian digunakan oleh Daryana dan Suparno.

 

“Surat penyerahan tanah yang dipakai kedua tersangka berasal dari dokumen yang sudah terbukti palsu di pengadilan,” ungkap Rusli Kliwon selaku kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur.

 

Tanah seluas sekitar 160 ribu meter persegi menjadi inti dari konflik. Lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Jadi Makmur sejak tahun 1994 itu, disebut-sebut diambil alih oleh kelompok baru bernama Lewu Taheta yang baru berdiri tahun 2020.

 

Anehnya, meski tanah berada di Kelurahan Kalampangan, surat administrasi justru dibuat atas nama Kelurahan Sabaru.

 

“Sudah jelas ada kejanggalan. Tanahnya di Kalampangan, tapi suratnya keluar dari Sabaru. Ini yang kami pertanyakan,” tanyanya.

 

Menanggapi isu liar yang berkembang, Rusli menegaskan, bahwa perkara ini adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada unsur provokasi suku, agama, ras, maupun kepentingan politik di baliknya.

 

“Kami mohon semua pihak tidak menyeret perkara ini ke arah konflik antar suku, apalagi menuding soal mafia tanah tanpa dasar. Proses hukum sedang berjalan, mari kita hormati itu,” tegasnya.

 

Ia juga membantah bahwa pihaknya termasuk dalam jaringan mafia tanah. Menurutnya, Kelompok Tani Jadi Makmur memiliki dasar hukum yang kuat dan sah atas kepemilikan lahan tersebut.

 

Ia pun membantah tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan mantan Lurah Kelampangan, Hadi yang sempat disebut dalam isu-isu di masyarakat.

 

“Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik kelompoknya sudah ada sejak 1997–1998, jauh sebelum Hadi menjabat. SPT yang kami pegang bukan baru-baru ini. Sudah diterbitkan sejak lebih dari dua dekade lalu dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hadi,” ujarnya.

 

Total luas lahan milik Kelompok Tani Jadi Makmur yang terdata lewat SPT mencapai sekitar 400 hektare dengan dokumen terakhir diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2021.

 

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang adil. Saya juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan konflik agraria dengan jalur hukum, bukan lewat opini atau fitnah yang berpotensi memecah belah masyarakat,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, bahwa ia akan mengecek terlebih dahulu mengenai perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media.

 

“Saya cek terlebih dahulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.

 

(rzl/matakalteng)

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Katingan Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Pustakawan Sekolah

Next Post

Pemprov Kalteng Perkuat Kesiapan ASN Menyongsong Purnabakti Bermartabat

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Pemprov Kalteng Perkuat Kesiapan ASN Menyongsong Purnabakti Bermartabat

Potensi Pajak Kendaraan Banyak Bocor, DPRD minta Pemda Lebih Proaktif

DPRD Kotim Dorong Koperasi Lokal Ikut Kelola Kebun Sitaan

Golkar Ingatkan Risiko Penurunan APBD 2026 bagi Pembangunan Kotim

Patroli Gabungan TNI -Polri, Sisir Sejumlah Titik Vital di Palangka Raya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK