• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polda Kalteng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan Kalampangan

Polda Kalteng Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan Kalampangan

Senin, 8 September 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon ketika memberikan keterangan kepad awak media, Senin (8/9/2025) siang.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon ketika memberikan keterangan kepad awak media, Senin (8/9/2025) siang.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kasus sengketa lahan antara dua kelompok tani di Kalimantan Tengah telah memasuki babak baru. Dua nama, Daryana dan M. Nur Suparno, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Penetapan keduanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

 

Surat itu ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dan menyebutkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

 

Polemik bermula dari penggunaan surat keterangan tanah tahun 1976, yang dalam putusan pengadilan sebelumnya telah dinyatakan palsu.

 

Surat itu sempat digunakan oleh seorang pria bernama Alfian yang kini telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Dari dokumen tersebut, lahirlah sejumlah turunan administrasi baru yang kemudian digunakan oleh Daryana dan Suparno.

 

“Surat penyerahan tanah yang dipakai kedua tersangka berasal dari dokumen yang sudah terbukti palsu di pengadilan,” ungkap Rusli Kliwon selaku kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur.

 

Tanah seluas sekitar 160 ribu meter persegi menjadi inti dari konflik. Lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Jadi Makmur sejak tahun 1994 itu, disebut-sebut diambil alih oleh kelompok baru bernama Lewu Taheta yang baru berdiri tahun 2020.

 

Anehnya, meski tanah berada di Kelurahan Kalampangan, surat administrasi justru dibuat atas nama Kelurahan Sabaru.

 

“Sudah jelas ada kejanggalan. Tanahnya di Kalampangan, tapi suratnya keluar dari Sabaru. Ini yang kami pertanyakan,” tanyanya.

 

Menanggapi isu liar yang berkembang, Rusli menegaskan, bahwa perkara ini adalah murni persoalan hukum, dan tidak ada unsur provokasi suku, agama, ras, maupun kepentingan politik di baliknya.

 

“Kami mohon semua pihak tidak menyeret perkara ini ke arah konflik antar suku, apalagi menuding soal mafia tanah tanpa dasar. Proses hukum sedang berjalan, mari kita hormati itu,” tegasnya.

 

Ia juga membantah bahwa pihaknya termasuk dalam jaringan mafia tanah. Menurutnya, Kelompok Tani Jadi Makmur memiliki dasar hukum yang kuat dan sah atas kepemilikan lahan tersebut.

 

Ia pun membantah tudingan yang mengaitkan kasus ini dengan mantan Lurah Kelampangan, Hadi yang sempat disebut dalam isu-isu di masyarakat.

 

“Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik kelompoknya sudah ada sejak 1997–1998, jauh sebelum Hadi menjabat. SPT yang kami pegang bukan baru-baru ini. Sudah diterbitkan sejak lebih dari dua dekade lalu dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hadi,” ujarnya.

 

Total luas lahan milik Kelompok Tani Jadi Makmur yang terdata lewat SPT mencapai sekitar 400 hektare dengan dokumen terakhir diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2021.

 

“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang adil. Saya juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan konflik agraria dengan jalur hukum, bukan lewat opini atau fitnah yang berpotensi memecah belah masyarakat,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, bahwa ia akan mengecek terlebih dahulu mengenai perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media.

 

“Saya cek terlebih dahulu ya,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.

 

(rzl/matakalteng)

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Katingan Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Pustakawan Sekolah

Next Post

Pemprov Kalteng Perkuat Kesiapan ASN Menyongsong Purnabakti Bermartabat

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemprov Kalteng Perkuat Kesiapan ASN Menyongsong Purnabakti Bermartabat

Potensi Pajak Kendaraan Banyak Bocor, DPRD minta Pemda Lebih Proaktif

DPRD Kotim Dorong Koperasi Lokal Ikut Kelola Kebun Sitaan

Golkar Ingatkan Risiko Penurunan APBD 2026 bagi Pembangunan Kotim

Patroli Gabungan TNI -Polri, Sisir Sejumlah Titik Vital di Palangka Raya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK